
Metro Times (Purworejo) Program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTLS) tahun 2018 di Desa Mlaran Kecamatan Gebang tidak dapat terlaksana dengan maksimal dan menyisakan persoalan. Sebagian masyarakat yang menjadi pemohon enggan melakukan pelunasan karena menilai telah terjadi adanya pungutan liar. Pemerintah desa setempat mengklaim, kondisi itu disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait pembiayaan sehingga sebagian mereka enggan mengikutinya.
Sekretaris Desa Mlaran, Rena Wahyuhartati, saat dikonfirmasi metrotimes di balai desa setemlat menyebut, pada tahun 2018 Desa Mlaran mendapat alokasi PTSL dengan jumlah kuota 1.000 bidang tanah. Namun, kuota tersebut belum dapat dicapai.
Dari 650 bidang tanah yang diajukan masyarakat. Itu pun hanya 650 bidang tanah yang selesai diproses dan sudah diterima oleh masing-masing pemohon. Kesemuanya itu adalah mereka sebagai pemohon dari awal pada tanggal 14 Februari 2018 lalu melalui musyawarah bersama antara pemerintah Desa dan BPD serta masyarakat setempat.
Menurutnya, dalam proses sertifikasi tersebut banyak kendala yang dihadapi panitia. Khususnya, para pemohon menganggap bahwa program PTSL itu gratis, sehingga begitu muncul biaya pengukuran, fotokopi, biaya patok, dan lain – lain menjadi problem bagi panitia pelaksana.
“Dalam Musrenbangdes itu sudah kita bahas mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk pemohon PTSL. Dan dijelaskan bahwa pendaftaran terdiri dari dua hal yaitu, biaya sertifikasi dan biaya pra sertifikasi, hal ini yang kurang dipahami oleh masyarakat, mereka tahunya sertifikat itu gratis tis, atau nol rupiah, padahal biaya nol rupiah itu merupakan biaya sertifikasi menggunakan dana DIPA yang dibayar oleh BPN Kabupaten Purworejo,” kata Rena, Rabu (24/4).
Adanya pembayaran itu pun dipersoalkan oleh sebagian masyarakat. Mereka menduga adanya penyelewengan atau pungutan liar yang dilakukan oleh panitia dan pihak desa.
Rena mengungkapkan, pada saat musyawarah dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk unsur BPD. Dalam kesempatan itu disosialisasikan terkait pembiayaan PTSL yang juga disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Kemampuan mereka seperti apa kita sesuaikan. Pada musyawarah itu ada kesepakantan, bagi pemegang KTP lokal sebesar Rp500 ribu per bidang dan untuk masyarakat dengan KTP luar sebesar Rp750 ribu, dan itu disepakati oleh mereka pada tanggal 14 Februari tahun 2018,” tandasnya.
Disebutkan secara rinci, sejumlah uang itu digunakan untuk biaya meterai, saksi, biaya patok, pemasangan patok, operasional petugas, penyiapan surat-menyurat, akomodasi, dan honor panitia serta biaya lainnya.
“Jadi ada biaya pra sertifikasi yang dibebankan kepada pemohon, selain itu ada biaya lain yang juga dibeban kepada pemohon seperti pembayaran PPH dan BPHTP” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari sejumlah 650 bidang tanah yang didaftarkan, seluruhnya sudah jadi dan diterima oleh masing-masing pemohon. Namun, sampai saat ini sebagian belum melakukan pelunasan pembayaran.
“Hingga hari ini sebagian besar sertifikat itu sudah dibayarkan, sisanya sekitar 40 persen belum, tapi sertifikat sudah kita serahkan semuanya, atau sudah 100 persen,” jelas Rena. (dnl)




