
MetroTimes (Surabaya) – Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, telah dilaksanakan kegiatan TAWSEC Pilar 3 Digitalisasi dan Branding serta Pilar 4 Legalitas UMKM sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM desa dalam mengembangkan pemasaran digital dan memperkuat legalitas usaha. Kegiatan ini juga menjadi penutup rangkaian kegiatan AcSES dalam program TAWSEC (Transformasi Ekonomi Pesisir melalui Sinergi Aksi Mandiri dengan Pendekatan Capacity Building dan Women-Led Entrepreneur Berkelanjutan) sebagai implementasi Program Pendanaan UNAIR Sustain Action.
Kegiatan diikuti oleh pelaku UMKM desa dengan pendampingan panitia melalui penyampaian materi, praktik langsung, dan challenge interaktif. Turut hadir Dr. Dien Mardhiyah, S.E., M.Si., Ketua Unit Kewirausahaan, Magang dan Relasi Industri Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai digital marketing, branding, dan sertifikasi halal. Kegiatan juga didampingi oleh Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec., selaku dosen pendamping pengabdian masyarakat.
Pada Pilar 3 Digitalisasi dan Branding, peserta mendapatkan materi mengenai pembuatan identitas merek, desain logo, teknik foto katalog, penyusunan katalog digital, pembuatan dan pengelolaan akun Instagram, TikTok, serta Shopee, hingga strategi memperluas jangkauan pemasaran secara digital maupun offline. Materi disampaikan melalui contoh dan praktik agar peserta dapat langsung menerapkannya pada produk UMKM.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan dua challenge. Challenge 1 “Brand Make Over” dilakukan dalam kelompok beranggotakan tiga orang dengan pendampingan fasilitator. Setiap kelompok mendapatkan produk berupa abon ikan, amplang, atau tepung tulang ikan untuk dikembangkan identitas mereknya, mulai dari nama, slogan, logo berbasis AI menggunakan Gemini, foto produk, hingga caption media sosial. Hasil branding kemudian dipresentasikan dan mendapatkan evaluasi dari panitia dan narasumber.
Selanjutnya, Challenge 2 “Video Promosi” mengajak peserta membuat video promosi berdurasi 15–30 detik. Sebelum membuat video, peserta melakukan analisis target pembeli, keunggulan produk, pesan utama, dan platform pemasaran yang dituju. Video kemudian dinilai berdasarkan kreativitas, kualitas visual, efektivitas pesan, dan potensi promosi melalui kategori Visual Konten Terbaik, Ajakan Membeli Paling Meyakinkan, Potensi Viral Terbaik, Kolaborasi Tim Terbaik, dan Konten Promosi Terbaik.
Sementara itu, Pilar 4 Legalitas UMKM membahas pentingnya sertifikasi halal, manfaat, persyaratan, serta tahapan pendaftarannya. Peserta juga diberikan gambaran mengenai peluang pemasaran offline, seperti menitipkan produk di pusat oleh-oleh, rumah makan, toko lokal, dan koperasi. Sebagai bentuk pendampingan langsung, tim TAWSEC turut membantu UMKM dalam proses pendaftaran NIB dan sertifikasi halal.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung lancar, interaktif, dan mendapat antusiasme dari peserta. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang pembelajaran dan praktik bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi puncak sekaligus penutup rangkaian kegiatan AcSES melalui TAWSEC dalam implementasi UNAIR Sustain Action. Melalui rangkaian yang telah dilaksanakan, TAWSEC diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong kemandirian perempuan, penguatan UMKM, serta transformasi ekonomi pesisir Desa Banyusangka yang berkelanjutan.
(nald)











