- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Upaya pemulihan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali dilakukan Kejaksaan. Sebanyak Rp4.907.261.329 yang sebelumnya berstatus barang bukti resmi dieksekusi dan disetorkan sebagai aset negara.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Senin (10/8/2026) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Proses penyetoran berlangsung di Aula Kejaksaan dan disaksikan jajaran aparat penegak hukum serta awak media.

Dana senilai hampir Rp5 miliar itu berasal dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan sebelumnya telah dilakukan penyitaan dalam perkara TPPU. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan dana tersebut sebagai aset negara melalui Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-PPHK/TPPU/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Penetapan tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan penyidik Polda Jawa Timur tertanggal 30 Juli 2025 serta surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6395/M.5.4/Eku.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

ads

Pihak Kejaksaan menjelaskan, dana tersebut berkaitan dengan perkara TPPU yang tindak pidana asalnya telah diproses hingga tahap penuntutan. Setelah status hukum barang bukti mendapatkan kepastian melalui penetapan pengadilan, proses eksekusi kemudian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pengembalian hasil kejahatan melalui mekanisme perampasan dan pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut memastikan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” tegas pihak Kejaksaan dalam agenda tersebut.

Eksekusi Rp4,9 miliar itu sekaligus memperlihatkan keterkaitan proses penegakan hukum antara penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga pengadilan. Penyitaan yang dilakukan dalam tahap penyidikan kemudian mendapatkan kepastian hukum melalui penetapan pengadilan sebelum akhirnya dilaksanakan eksekusinya.

Kejaksaan juga mencatat capaian pemulihan aset hingga saat ini telah mencapai Rp8.864.756.557. Nilai tersebut disebut telah mencapai sekitar 905 persen dari target pemulihan aset tahun 2026.

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa strategi penegakan hukum melalui pendekatan pemulihan aset terus diperkuat. Selain memberikan efek hukum terhadap pelaku, hasil tindak pidana yang berhasil dilacak dan disita dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan.

Dengan disetorkannya Rp4,9 miliar tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan keuangan, khususnya tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat prinsip bahwa tindak pidana tidak boleh menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, sekaligus memastikan aset yang telah ditetapkan berdasarkan hukum dapat kembali menjadi milik negara.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!