- iklan atas berita -

MetroTimes(Jakarta)Praktik pungutan liar atau pungli untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) terjadi di SMKN 58, Cipayung, Jakarta Timur. Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto mengungkapkan, pelaku yang merupakan pegawai Tata Usaha merupakan seorang honorer.

Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini sang Kepala Sekolah juga turut andil dalam praktik pungli KJP terhadap siswa itu.

“Kalau dia tahu ya dia ikut. Kan ada uang dengar. Ada uang tahu. Kalau dia nggak kebagian, pasti dia larang dong. Untung dia apa?” kata Basuki alias Ahok di Balaikota DKI Jakarta.

Selain staf Tata Usaha yang meminta uang sebesar Rp 50.000 dari tiap siswa, kata Ahok, Kepala Sekolah SMKN 58 juga harus diberi sanksi. Apakah itu dalam bentuk pemecatan atau sanksi lainnya, nantinya diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI.

“Kepsek yang tahu harus dikasih sanksi. Cuma saya nggak tahu Kadisnya sampai di mana. Kan bela Korps semua. Ujian lelang Kepsek aja dibela-belain,” ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

ads

Bahkan jika perlu, oknum Tata Usaha itu dapat diadukan ke pihak kepolisian. Sebab, sudah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan sehingga merugikan siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan.

“Makanya nanti langsung tangkap, diadu ke polisi harusnya yang honorer itu. Itu alasannya Susu Tante (Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan). Hehehe. Itu singkatan supaya cepet,” tandas Ahok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!