- iklan atas berita -

METROTIMES ( Qmbon ) Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja penting bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pertemuan ini difokuskan untuk mencari jalan keluar terkait status aset tanah milik Pemprov yang berlokasi di Kota Piru.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada Kamis (02/04/2026) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Di antaranya Asisten I Pemprov Maluku, perwakilan Biro Hukum, Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten SBB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas secara mendalam rencana penyerahan lahan seluas kurang lebih 2,2 hektare kepada Pemerintah Kabupaten SBB. Penyerahan ini direncanakan melalui mekanisme hibah maupun tukar guling, guna memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, terutama untuk pembangunan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menyatakan bahwa rapat ini menjadi momen penting untuk menyatukan visi dan persepsi antara pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten.

“Kita berkumpul hari ini untuk membahas aset milik Pemprov di Piru yang sangat dibutuhkan masyarakat. Tujuannya jelas, agar lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan yang akan melayani rakyat,” ujar Solichin.

ads

Kabar baiknya, pembahasan ini telah membuahkan hasil yang positif. Solichin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus.

“Alhamdulillah, sudah ada kemajuan. Pemprov Maluku telah membentuk tim yang akan turun langsung ke lokasi pada tanggal 9 April 2026 mendatang. Mereka akan melakukan verifikasi dan melihat kondisi asli di lapangan,” jelasnya.

Dalam prosesnya, seluruh tahapan akan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentukan mekanisme hibah atau tukar guling yang paling tepat dan sah.

Komisi I berharap persoalan ini bisa segera tuntas agar kebutuhan lahan pembangunan di SBB tidak lagi terhambat. Langkah ini juga dianggap sebagai bukti nyata komitmen Pemprov Maluku dalam mempercepat pembangunan daerah, sekaligus menepati janji Gubernur kepada masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat antara provinsi dan kabupaten, kami yakin masalah aset tanah di Piru akan segera menemukan solusi terbaik. Yang terpenting, hasil akhirnya nanti harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya.( TasyabPatty )