- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Siok Cinta Damai kembali menggelar aksi damai di depan Pengadilan Niaga Surabaya untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pencairan aset pailit PT Bahtera Sungai Jadine. Massa menolak pencairan aset hasil lelang yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
Perkara no 72/pdt.sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby., yang sudah Pailit 29 Desember 2022.

Yang tidak sesuai dengan Undang undang no 37 tahun 2004, Pasal 185 pembeli harus bayar Cash, sedangkan Kurator jual dengan cara di Termin, sehingga merugikan ribuan korban.

Dalam orasinya, para korban menyampaikan bahwa kurator yang menangani perkara pailit tersebut diduga tidak transparan dan tidak independen dalam proses pelelangan aset. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pelaksanaan rapat kreditur, yang hingga kini belum dilakukan meski telah dijanjikan oleh Hakim Pengawas, Bapak Sutrisno, SH, MH, dalam audiensi tanggal 10 Maret 2025 lalu.

ads

“Kami sudah mengirimkan enam surat, yang terakhir tertanggal 21 Mei 2025. Namun tidak satupun surat kami direspons. Hakim pengawas justru diam. Kami ingin agar penetapan pencairan dibatalkan dan rapat kreditur segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Karena Surat tinggal 12 Maret 2025 tidak di respon oleh Hakim Pengawas Bapak Sutrisno SH MH, Ketua Perkumpulan Siok Cinta Damai datang bersama puluhan orang Korban, untuk menyerahkan Surat ke 6, tanggal 21 Mei 2025 dan melakukan orasi.

Dilelang bukan secara Termin, akan tetapi di jual kurator secara Termin, yang tidak Mengikuti tata cara dalam perundangan Kepailitan.

Para korban menyoroti bahwa aset yang seharusnya dijual secara tunai (cash), malah dilelang secara termin, yang mereka nilai sangat merugikan ribuan kreditur. “Dijanjikan 20 persen, tapi realisasinya hanya 5 persen, bahkan ada yang hanya menerima cek kosong,” ungkap korban lain sambil menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung.

“Kami berharap Hakim Pengawas Sutrisno SH., MH., segera merespon surat keberatan kita. Dengan tindakan Hakim Pengawas tegas, cepat, konkrit, untuk memerintahkan kurator segera melaksanakan Rapat Kreditur, untuk mengungkap semuanya karena kurator tidak transparan dalam tugas dan kewajibannya yang merugikan ribuan Kreditur. Yang hanya ditranfer 5% dan dokumen asli kreditur di stempel, agar jika tidak ada Pencairan lagi,” paparnya.

Lanjutnya, Dan kreditur tidak bisa menuntut, karena untuk antisipasi itu Ratusan kreditur yang tergabung dalam Perkumpulan Siok Cinta Damai, menolak tidak mau menerima Pencairan. Kami patut menduga hanya untuk menjebak Korban untuk menerima 5% ini bisa terjadi karena kesalahan kurator PT Bahtera Sungai Jedine, yang sebagi aparat negara sudah ada peraturan kepailitan yang tertulis di undang undang no 37 th 2004 Pasal 185 jelas tertulis, Aset lelang Pailit, pembeli harus lunas dalam 5 hari Dan uang SEGERA diserahkan ke Rek. Penampungan KPKNL/ Balai Lelang, jika Aset BOEDEL PAILIT dijual dengan cara di Termin, itu akan kan Melanggar Undang-undang kepailitan. Jadi kurator harus mempertanggung jawabkan apa telah dilakukan sehingga merugikan Ribuan kreditur nya.

Menurut keterangan lebih lanjut, proyek properti yang dimaksud berlokasi di PT Bahtera Sungai Jedine yang berada di Gunung Anyar Tambak Sidoarjo, dan terdiri dari lima aset bernilai miliaran rupiah. Namun dalam pelelangan, hanya dua aset yang dilelang, sementara tiga lainnya diduga masih dikuasai oleh direksi lama dan belum disita oleh kurator.

“Pencucian uang mulai terlihat yg mana tdk Tjandrawati Prajitno alias Siok menunjukkan siteplan lokasi semua Aset PT Sipoa grup, Perkara PT Bahtera Sungai Jedine dengan Proyek SSC/Surabaya Sipoa City, yang dalam penawaran ke korban, di gonta ganti diduga untuk mengelabuhi korban, dari SSC ( Surabaya SIPOA CITY ) di rubah mejadi SCW 3 ( Surabaya City Walk 3 ) lalu dirubah lagi menjadi CRAV (The Crown Airport Village ) namanya yang Dikatakan oleh ketua Perkumpulan dalam Pemasaran ada nama Airport karena lokasi mendekati Airport Juanda. Jadi itu memang sudah jelas Pencucian Uang, dengan begitu kan No. Rek. berubah-rubah

“Kami menduga kuat adanya pelanggaran dalam proses ini. Bahkan indikasi pencucian uang mulai terlihat dari aliran dana yang tak jelas dan dugaan adanya perubahan nama proyek dari Surabaya City Work 3 menjadi The Craft,” ungkapnya.

Tjandrawati Prajitno alias Siok menunjukkan siteplan lokasi semua Aset PT Sipoa grup, “Perkara PT Bahtera Sungai Jedine dengan Proyek SSC (Surabaya Sipoa City), yang dalam Penawaran ke korban di gonta ganti. Diduga untuk mengelabuhi Korban dari SSC ( Surabaya Sipoa City ) di rubah jadi SCW 3 ( Surabaya City Walk 3 ) lalu dirubah lagi menjadi CRAV (The Crown Airport Village ) namanya yang Dikatakan oleh ketua Perkumpulan dalam Pemasaran ada nama Airport karena lokasi mendekati Airport Juanda. Jadi itu memang sudah jelas pencucian Uang, dengan begitu No Rek berubah-rubah,” tambahnya.

Mereka juga mengkritisi peran BTN sebagai bank penyalur kredit proyek yang izinnya dinilai tidak jelas. “Kenapa BTN bisa mencairkan kredit kalau izin proyeknya bermasalah? Ini semua harus diselidiki, termasuk oleh PPATK,” tegasnya.

“PPATK harus menyelidiki kucuran kredit dari BTN untuk PT Sipoa, semua mengalir kemana saja. sedangkan proyek mangkrak bahkan ada yang masih berupa tanah lapang, banyak terjadi di Surabaya, Sidoarjo, dan Bali,” tandasnya.

Lebih lanjut, massa mengungkap bahwa proyek ini bermula dari program milik mantan Bupati Sidoarjo yang menjanjikan perumahan murah. Namun ribuan orang justru menjadi korban investasi bodong.

Perkumpulan SIOK Cinta Damai menegaskan akan terus melayangkan surat keberatan dan menggelar aksi jika tidak ada tindakan nyata dari pihak pengadilan. “Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata dari Hakim Pengawas untuk melindungi hak para kreditur,” tutup Siok.

(nald)