
Metro Times (Purworejo)-Kejaksaan Negeri Purworejo memusnahkan ratusan barang bukti kasus penggelapan dan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, senjata tajam hingga ribuan batang rokok ilegal, Rabu (21/5).
“Seluruh barang bukti ini telah memiliki hukum tetap sehingga dapat kita musnahkan hari ini,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah SH.MH pada kegiatan itu.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan atas kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU tentang Kejaksaan RI. Hal ini juga bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Hukum Acara.
“Selain itu pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moril kami kepada masyarakat khususnya masyarakat Purworejo terhadap pelaksanaan hukum yang telah kami lakukan dan menghindari dari penyalahgunaan barang bukti rampasan oleh oknum,” ucap Kajari lagi.
Menurutnya, Jaksa sebagai pelaksana putusan, wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum secara keseluruhan mulai dari pelaksanaan pidana badan, pidana denda serta barang bukti. Kegiatan itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang akan dimusnahkan bersumber dari 49 perkara tindak pidana umum yang melanggar Undang-undang atau UU Narkotika, UU Kesehatan, UU ITE, UU Darurat, UU Kepabeanan dan beberapa Undang-undang lainnya di luar KUHP.
“Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan hari ini antara lain narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 442.9205 gram, Miras 119 botol, 16 bilah senjata tajam serta 8.740 slop rokok ilegal.
“Namun karena tempat terbatas, pemusnahan hanya beberapa slop saja. Kalau semua dimusnakan ditakutkan menimbulkan polusi udara sehingga selebihnya akan dimusnahkan ditempat pembakaran sampah milik Dinas LHK bersama barang bukti lainnya sebanyak 185 item,” imbuh Hasnadirah.
Jika menyimak banyak dan beragamnya barang bukti serta jumlah perkara, Kajari menyimpulkan bahwa perkara tindak pidana di Kabupaten Purworejo begitu dinamis dan kompleks. Untuk itu ia mengajak komitmen seluruh pihak untuk meminimalisir tindak pidana di daerah ini.(dnl)





