
Metro Times (Semarang) Mendengar tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, terhadap mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto bin Gunawan, sangat tingggi, yakni selama 13 tahun penjara, para nasabah memberikan apresiasi atas keberanian intitusi adhiyaksa tersebut.
Dukungan pertama disampaikan tim kuasa hukum Arman, Sucipto dan Lusiana Anggono, Rizal Thamrin. Advokat dari kantor Jantra Keadilan Semarang ini, mengatakan dalam dugaan perkara pengelapan dana anggota koperasi mencapai Rp 14,136 miliar tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 Miliar, sehingga pihaknya memberikan apresiasi kepada jaksa. Pihaknya memperkirakan nantinya terdakwa bakal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan pidana 10 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengawalan atas kasus ini. Bahkan kami tak segan-segan akan melaporkannya ke Komisi Yudisial apabila nantinya ada dugaan permainan,” kata Rizal Thamrin, kepada wartawan, Kamis (24/1).
Pihaknya menduga dalam kasus tersebut tidak hanya sekedar penggelapan, melainkan juga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan perbankan. Menurutnya, koperasi hanya bagian dari kedok untuk menggalang dana dari masyarakat.
“Kami menghibau kepada nasabah lainnya, untuk turut segera melaporkan ke polisi,”tandasnya.
Apresiasi lain, juga sempat ditunjukkan sejumlah anggota yang menjadi korban, mereka beramai-ramai mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Rombongan anggota itu dipimpin oleh Mulyono. Tak dipungkirinya, memang sudah banyak anggota sempat putus asa, karena kasus tersebut sempat macet selama dua tahun di kepolisian.
“Banyak anggota waktu itu pesimistis, karena kasusnya sempat jalan ditempat, namun akhirnya posisi terdakwa yang dinilai banyak orang sebagai orang kuat dan kebal hukum justru sampai ke persidangan, kami apresiasi polisi dan jaksa,” kata Mulyono.
Dalam kasus itu, JPU Kejari Kota Semarang, Kurnia dan Sateno, menuntut terdakwa Halim dengan pidana selama 13 tahun penjara. Kemudian Hakim juga dibebankan denda sebesar Rp 20milyar subsidair 6 bulan kurungan. Halim sendiri dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Sujiarno Broto Aji, menilai jeratan pasal yang dikenakan jaksa kepada kliennya tidak tepat. Menurutnya, koperasi tidak ada kaitan dengan perbankan, dengan demikian seharusnya perkara tersebut perdata umum. Ia juga mempertanyakan dakwaan jaksa, aturan mana pendirian koperasi harus ijin Bank Indonesia.
“Dakwaan sangat rapuh, jadi sangat tidak tepat. Pembelaan dalam kasus ini, akan kami maksimalkan, yang jelas klien kami wajib putusan bebas,”tandasnya.
Perlu diketahui, dari catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Halim dan koperasi yang berkantor pusat di Jalan Kartini nomor 19 Semarang tersebut, tercatat sudah delapan kali berperkara di PN Semarang. Pertama kali, Halim nekat mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugatnya, Kepala Subdirektorat VI Jaksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kepala Subdirektorat II Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Kedua juga gugatan PMH, namun diajukan Indrajaya, dengan tergugatnya KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto, dan Kepala Dinas Koperasi Kota Semarang.
Ketiga permohonan praperadilan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, diajukannya melawan Kepala Subdirektorat VI Jaksi Diretorat Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Keempat, gugatan PMH, diajukan Indrajaya, dengan tergugatnya KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng. Kelima, permohonan pernyataan pailit, diajukan Minggawati dengan termohonnya, KSP Jateng Mandiri dan Halim.
Keenam, gugatan PMH diajukan Kok An Husada Hendi Hariadi, dengan tergugatnya Halim, Herman Santoso dan KSP Jateng Mandiri. Ketujuh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan pemohonnya, Sri Sunarni, dkk, sedangkan termohonnya Halim, Nur Aini, dan Dewi Indrawati. Untuk kedelapan kasus yang dijalaninya saat ini, yang tercatat dengan klasifikasi perkara lain-Lain, dengan nomor perkaranya 627/Pid.Sus/2018/PN Smg. (jon/dnl)





