
MetroTimes (Surabaya) — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARH (25), warga Jl. Wonorejo IV, Tegalsari, Surabaya, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar sebuah homestay di kawasan Jl. Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,35 gram, satu unit handphone, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu dompet kulit.
Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di parkiran depan Indomart, Jl. Pasar Kembang, pada Rabu dini hari, 16 April 2025 pukul 04.00 WIB. Di sana, ditemukan lima kantong sabu seberat 6,40 gram, yang disimpan dalam dua kotak paket dengan nama pengirim dan penerima berbeda.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar lain yang telah lebih dahulu ditangkap, dengan sistem ranjau di kawasan SPBU Tegalsari.
“Pelaku menjual sabu secara eceran sejak Maret lalu. Ia membeli dengan harga Rp700 ribu per gram dan menjual kembali seharga Rp1,2 juta per gram, atau dalam paket kecil seharga Rp150 ribu. Dari bisnis haram itu, pelaku meraup keuntungan hingga Rp800 ribu per gram,” terang AKBP Suria.
Saat ini, ARH tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
(nald)