
Metro Times (Semarang) Mantan musisi rocker era 90an, yang sempat bergabung menjadi gitaris di sejumlah group band aliran rock diantaranya Rabbel Scream, Scopira, Ranjo dan SSPL Projeck, Putro Satuhu, dengan nama panggungnya Glewo Cliff Burton, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di di Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro, Ketileng, Semarang.
Di rumah duka yang terletak di Perum Tulus Harapan, Blok U 5 nomor 1 A, Klipang, Sendang Mulyo, Tembalang, dari pantauan koran ini sudah banyak dipadati pelayat. Bahkan sejumlah pimpinan organisasi sudah banyak berdatangan, diantaranya ada Komisioner Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah, Eko Roesanto, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Semarang Daniel Hari Purnomo, Jaksa Kejati Jateng Danang Suro Kusumo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil, Taufiqurrahman dan Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, dan rombongan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, serta banyak lagi.
Istri almarhum Putro, Enik Rohma Wahyuningsih, memohon supaya yang merasa memiliki kesalahan terhadap almarhum untuk dimaafkan. Dikatakannnya, almarhum suaminya meninggal karena mengalami sakit kanker otak. Ia sendiri mengaku awalnya tidak mengetahui kalau suaminya menderita penyakit tersebut, karena saat dirumah tidak pernah mengeluh. Namun setelah meninggal ia baru mendapat berita-berita dari rekan-rekan suaminya, kalau almarhum sering mengeluhkan pusing.
“November 2018 lalu sudah mulai sakit, kalau meninggalnya sekitar jam 1 di RSUD Ketileng, sebelumnya juga sempat dirawat di RS Pantiwiloso dan sebelum meninggal memang sudah direncanakan akan di operasi, namun saya sudah ikhlas menerima ini semua,”kata Enik Rohma, kepada wartawan, di rumah duka, Rabu (30/1).
Almarhum sendiri meninggalkan seorang putri bernama Hana Anggun Ufaerah. Jenazah almarhum direncanakan akan dimakamkan Kamis (31/1), Pukul 10.00 WIB di Pemakaman Umum Meteseh. Akhir Desember 2018 lalu, pria kelahiran Surabaya, 13 November 1964 tersebut, sempat di wawancara secara khusus oleh wartawan hukum Semarang ini, tercatat dalam karirnya setelah pensiun dari dunia musisi, tepatnya 1998 hingga akhir hayatnya, Putro mengabdikan diri sebagai advokat atau pengacara. Pertama kali merintis karir di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, kemudian bergabung di organisasi profesi SPI (Serikat Pengacara Indonesia) dan saat ini bergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang versi pimpinan Dr Juniver Girsang. Selama jadi musisi ia sempat berkenalan dengan gitaris kondang Power Metal, Ipung, kemudian kenal Edi Kemput (gitaris Grass Rock).
“Kami merasa kehilangan, karena yang bersangkutan merupakan advokat senior di Semarang. Kiprahnya membela orang kecil ndak diragukan lagi, banyak kasus prodeo didampingi dan ada yang berhasil,”kata Direktur LBH Ratu Adil, Taufiqurrahman, SH,MH.
Dari segi pendidikan, Putro pernah mengenyam pendidikan hingga lulus di SD Xaverius II Surabaya, SMP Negeri 9 Surabaya, SMA Katolik Frateran Surabaya, les music di Priyatna milik Yayasan Musik Indonesia (Yasmi) Surabaya dan terakhir lulus sebagai sarjana ilmu hukum Untag Surabaya.
Dalam wawancara dengan Koran ini semasa hidupnya, Putro mengaku pernah mendampingi, sejumlah kasus besar, diantaranya advokasi warga Kedung Ombo, Grobogan, mengenai pembuatan waduk di era Soeharto, kemudian kasus sungai Tapak di Tugu, Semarang. Permasalahan di Pagilaran, Batang, terkait tanah petani di klaim pengusaha. Ada juga kasus PT Sinar Kartosuro terkait kasus perebutan lahan di Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Kalau dulu belum profit, dulu kerja ikhlas untuk rakyat, bahkan dulu jarang menangani litigasi, kebanyakan pengorganisasian masyarakat (pendampingan). Apalagi dulu waktu di LBH kasus yang ditangani rata-rata, kasus yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah,”kata Putro, kepada wartawan, ketika semasa hidupnya.
Sejak 1998 ia sudah berkecimpung didunia pengacara. Sedangkan di LBH Semarang ia tercatat sudah mengabdi selama 6 tahun. Kemudian memutuskan mendirikan kantor sendiri bersama rekan Dwi Saputro bernama Dwi Saputro, Putro Satuhu & Rekan di Jalan Sriwijaya, Semarang.
“Kebanyakan kasus prodeo yang saya pegang. Paling berhasil saat menangani perkara pembunuhan 2002 lalu, karena orang yang ditersangkakan penyidik, akhirnya bebas murni sampai kasasi. Terdakwanya bernama Febrianto kasus pembunuhan di Arteri Soekarno-Hatta,”ungkapnya, saat itu. (jon/dnl)




