
Metro Times (Purworejo) – Seorang warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyurip, Purworejo atas nama Riyani terpaksa mengadu ke polisi karena merasa dirugikan usai membeli unit kios di Jl Jogja Purworejo KM 5 pada tahun 2014 silam.
Dalam transaksi properti tersebut Riyani hingga kini belum memperoleh sertifikat atas tanah dan bangunan yang dibelinya. Padahal ia dan suaminya sudah membayar lunas kios tersebut. Aduan ke Polres Purworejo dilakukan Senin (29/12/2025) lalu dengan nomor : STP/324/XII/2025/Reskrim
Penasehat Hukum Pengadu, Dewa Antara menceritakan persoalan yang menimpa Riyani bermula saat kliennya bersama suami melihat sebuah banner iklan pembangunan perumahan dan unit kios pada Juni 2013.
Dalam iklan itu disebutkan akan dibangun 54 kapling perumahan dan 7 unit kios di Griya Asri Boro yang beralamat di Jalan Jogja KM 5 di wilayah Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip tepatnya, di sebelah utara SPBU Borokulon.
Dari iklan itu Riyani bersama suaminya tertarik untuk membeli kios tersebut. Mereka pun memutuskan untuk mendatangi lokasi yang sudah mulai dibangun Kios Griya Asri Boro tersebut. Kala itu mereka langsung bertemu dengan seorang karyawan berinisial S (teradu) dan membahas harga hingga terjadi kesepakatan senilai Rp125 juta.
Selanjutnya, pada Selasa (25/06/2013), Riyani dan alm suaminya bertemu kembali dengan teradu S di kantor pemasaran Kios Griya Asri Boro. Usai pertemuan itu pada 25 Juni 2013, dibuatlah perjanjian pesan lokasi atau booking fee agreement Kios Griya Asri Boro, antara S sebagai pihak pertama dan almarhum Yunus sebagai pembeli atau pihak kedua.
“Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian pemesanan Kios Griya Asri Boro dengan lokasi Nomor 6. Kemudian, suami klien saya, alm Yunus membayar boking fee sebesar Rp5 juta tunai bukti kuiatansi masih ada,” ungkap Dewa.
Saat itu lanjut Dewa, teradu S menyampaikan bahwa bila Kios Griya Asri Boro sudah selesai dibangun, pengadu harus membayar uang muka atau down payment (DP). Setelah ruko jadi pengadu pun membayar DP sebesar Rp25 juta yang diterima oleh S dengan bukti kuitansi.
“Untuk kekurangan pembelian Kios sebesar Rp100 juta, awalnya, klien saya meminta dilakukan melalui mekanisme KPR (Kredit Pemilikan Rumah) selama 10 tahun. Namun S, apabila Arf (sudah meninggal) selaku pengembang, menginginkan untuk langsung dilakukan pelunasan saja. S pun menyarankan klien saya meminjam di Bank Purworejo, dengan janji prosesnya akan dibantu dengan dilengkapi dengan cover note,” papar Dewa.
cover note tanah adalah surat keterangan sementara yang dibuat notaris/PPAT untuk menjelaskan status pengurusan akta atau sertifikat tanah yang sedang diproses. Cover note sering digunakan sebagai pengganti akta otentik dalam transaksi bisnis yang praktis, namun tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya berfungsi sebagai petunjuk atau bukti tambahan, dengan risiko hukum karena notaris dapat bertanggung jawab jika isinya tidak sesuai fakta.
“Karena ingin memiliki kios, klien saya pun setuju meminjam di Bank Purworejo dengan nama almarhum suaminya, pak Yunus. Itupun menurut S, harus ada tambahan agunan BPKB. Klien saya memberikan BPKB mobil APV atas namanya sendiri. Singkat cerita, pinjaman Rp100 juta cair tanggal 19 Juni 2014 dan langsung diserahkan ke teradu S,” ungkap pengcara senior Purworejo ini.
Setelah mengangsur selama 10 tahun, pinjaman tersebut lunas pada 13 Juni 2024. Usai pelunasan Riyani pun menanyakan BPKB dan sertifikat kios kepada Bank Purworejo (saat ini bangkrut). Riyani kaget saat mendapat jawaban dari pihak bank yang menyatakan bahwa, sertifikat belum diserahkan oleh PPAT berinisial IH.
“Karena itulah, klien saya kemudian bertanya ke IH. Jawaban PPAT tersebut, Ibu dari almarhum pengembang yang juga salah satu kontraktor terkenal di Purworejo berinisial Mar (Bu S) belum menyerahkan sertifikat asli kepadanya. IH menyarankan bertanya ke teradu S, tapi oleh S dikatakan sertifikat sudah di PPAT. Keduanya malah saling lempar tidak ada kejelasan soal sertifikat kios milik klien saya,” ujar Dewa.
Merasa haknya disepelekan, sebut Dewa, kliennya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. (Dnl)




