- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang warga yang tanahnya terdampak Proyek Bendung Bener, Maksum (62) warga RT 3 RW 5 Desa Guntur, Kecamatan Bener akhirnya mengajukan keberatan akan ganti rugi tanahnya di PN Purworejo (26/12).

Dia yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Hias & Partner, diantar oleh 6 anggota DPRD dari Dapil setempat, yaitu Muhammad Abdullah, Sekar, Rohman, Timbul Mustakim serta Luhur Pambudi. Kedatangan mereka juga diiringi puluhan warga Desa Guntur yang mencarter sebuah bus sebagai bentuk dukungan atas perjuangan mereka.

“Sesuai dengan UU No 2 tahun 2012, kalau ada yang keberatan maka warga dapat mengajukan permohonan. Hakim memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memutus perkara ini. Kami mewakili Pak Maksum karena ganti rugi yang diberikan dianggap tak layak. Kami memohon agar hakim menetapkan ganti rugi tanah klien kami sebesar Rp 134 juta dengan harga permeter Rp 440.000,” jelas salah satu kuasa hukum,” Allan FG Wardhana usai memasukan gugatan di PN Purworejo.

Maksum keberatan karena tanahnya hanya dihargai Rp 59.000/m, padahal harga tanah terkini di wilayah sekitar tempat tinggalnya sudah mencapai Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

Di atas lahannya juga tumbuh 22 batang pohon yang oleh tim apraisal dihargai Rp 13 juta. Pohon-pohon tersebut adalah albasiah, durian, jeruk, kelapa, kemukus, kopi, nangka pete, rambutan dan lainnya. Dia tidak mempermasalahkan ganti rugi tanaman, hanya menuntut ganti rugi atas harga tanah yang layak agar bisa membeli tanah di tempat lain.

ads

“Sekali panen kemukus rata-rata memperoleh 50 kg dengan harga Rp 50.000/kg. Panen kopi bisa dapat 50-100 kg, harganya Rp 25.000/kg,” jelasnya.

Salah satu anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, menyatakan bahwa hari ini ada 6 orang mewakili DPRD membuktikan komitmen tidak hanya mengedukasi masyarakat, namun juga mengadvokasi mereka untuk mendapat keadilan.

“Harapan kami majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam memutus perkara gugatan keberatan ini,” tegas Abdullah.

Mengenai proyek, politisi Nasdem tersebut menerangkan bahwa, sesuai permohonan warga, proyek sementara berhenti menunggu proses hukum soal pembebasan tanah.

“Kalau blasting memang dimulai lagi karena terlanjur blaster (bahan peledak) tersedia maka harus dihabiskan demi keamanan masyarakat. Jadi hanya menghabiskan sisa blaster,” pungkas Dullah. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!