
Metro Times (Semarang) Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan yang menjerat terdakwa M.Fredian, terkait dugaan korupsi pembobolan mencapai Rp 4,4 milyar yang dimiliki bank plat merah milik Provinsi Jawa Tengah cabang Pekalongan, karena dalam aksinya terdakwa berhasil melenggang selama setahun lamanya tanpa sekali pun dicurigai oleh manajemen Bank Jateng itu. Hal tersebut terungkap saat pegawai kontrak bank tersebut diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/19).
Secara tegas, dihadapan majelis hakim, terdakwa Fredian mengakui aksinya mengambil uang saat proses pengisian ATM sejak Mei 2017 hingga Mei 2018. Dikatakannya, selama waktu itu, terdakwa tidak pernah sekali pun ditegur atau diperingatkan, meski terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan.
“Semua untuk bermain judi, tidak ada yang digunakan untuk membeli barang atau diberikan ke orang lain,” ngakunya, saat dicecar jaksa, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayu Aji.
Ia juga mengaku, kalau sudah kecanduan berjudi daring sejak masih berada di bangku kuliah. Adapun cara pengambilan uang tersebut diuraikannya, dilakukan dengan cara mengambil langsung uang yang ada usai proses traksaksi pengambilan dari kas besar bank tersebut.
“Jadi misal ambil Rp200 juta, setelah itu langsung saya ambil Rp100 juta. Baru sisanya masuk ke mesin ATM,” ujarnya.
Setelah memasukkan uang ke ATM, terdakwa kemudian mengakali dokumen laporan yang harus dikembalikan ke petugas kas besar. Ia juga mengaku mengelabuhi pendamping dalam proses pengisian ATM hingga tidak menyadari jika nominal yang dilaporkan sebenarnya tidak sesuai.
Sedangkan, berkaitan dengan prosedur pengangkutan uang dari kantor menuju mesin ATM, Fredian mengakui jika proses membawa uang yang nilainya ratusan juta rupiah itu menggunakan kantong plastik dan bukannya boks penyimpan uang.
“Teknis pengangkutan uang dengan menggunakan kantong plastik itu sudah diajarkan sejak pelatihan calon pegawai. Sejak masuk sebagai pegawai memang sudah diajarkan tentang proses membawa uang untuk pengisian ATM dengan menggunakan kantong plastik,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jateng, Sasetya Bayu Efendi, meminta penyidik untuk mengungkap perkara tersebut hingga tuntas. Pasalnya dengan nominal mencapai milyaran rupiah dilakukan sendiri sangat mustahil. Apalagi terdakwa hanya menjabat pegawai kontrak dan rendahan. Ia juga menyesalkan system bank tersebut mudah dijebol, dengan demikian sangat merugikan nasabah yang ada.
“Harapannya jangan sampai ada lagi pembobolan bank, kami minta usut tuntas siapa siapa yang terlibat, korupsi sangat tidak mungkin kalau tunggal. Patut dipertanyakan kalau sampai tunggal, kami berharap tidak ada skenario dalam pengungkapan kasus tersebut,” tandasnya. (Jon/dnl)




