
METRO TIMES ( Ambon ) 18/02/2022, perwakilan warga Hunut hadir dalam Sidang Sengketa lahan, untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasi tentang persoalan sengketa, tanah hendom 10,36, kepada lauyer and partner Herman Hatu, S.H, selalu kuasa hukum untuk memediasi sengketa lahan milik warga hunut.
Sidang yang digelar kemarin, di kantor DPRD bersama Anggota DPRD komisi I kota Ambon, Pihak kuasa hukum, BPN dan beberapa perwakilan desa Hunut dari lembaga aliansi, guna mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan bagi 53 KK yang belum memiliki sertifikat tanah.
Pembuktian database dan sejarahnya ternyata lahan sengketa ini, milik keluarga Tamaela yang telah di berikan oleh Bapak Morist, dan telah di bagikan kepada 6 ahliwaris.
Warga desa hunut yang telah memiliki sertifikat tanah Sah, sekitar 80 KK, dari keluarga Tamaela dan BPN, sedangkan sekitar 53 KK belum memiliki sertifikat tersebut.
Warga Desa hunut 53 KK ini, membentuk satu Lembaga Aliansi dan menurut penaksirannya, mereka berasumsi kepada putusan pengadilan bahwa tanah itu milik Negara, yang belum di konversi. Pihak BPN juga menjelaskan bahwa seluruh pentahapan mereka sudah sesuai SOP.
BPN juga telah memberikan jaminan bahwa di tanggal 25 nanti, 53 KK yang belum memiliki sertifikat tanah, akan dimediasi kembali dengan pihak keluarga Tamaela, pihak kuasa Hukum dan BPN.
Pihak keluarga Tamaela juga telah menyatakan sikap, bahwa mereka masih membuka diri untuk mengatasi masalah tersebut. Sehingga pihak keluarga yang belum memiliki sertifikat tanah akan segera memilikinya.
Komisi I DPR-D kota Ambon, Zeth Pormes, selaku ketua komisi I, mengatakan bahwa “sebagai lembaga politik kita tidak berwewenang, kita hanya lembaga legislatif bukan yudikatif, kita bukan lembaga peradilan, yang memutus siapa salah dan siapa benar, kita hanya memediasi bersama pihak BPN, supaya semua pihak ini mendapat kepastian hukum. Jelasnya”.
Ketua komisi I DPR-D, Zeth Pormes, dengan penjelasan kasus tersebut diatas, maka di simpulkan bahwa DPRD hadir untuk menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan kerja nyata.( Amel.MT )




