
Metro Times (Purworejo)-Seorang pemuda asal Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi premanisme di Purworejo belum lama ini. Ia dibekuk Satgas Gakkum Polres Purworejo karena melakukan pemalakan di tiga kios di wilayah Jl Daendels.
“Tersangka diketahui berinisial AEJ masih cukup muda, usianya baru 18 tahun. Yang bersangkutan melakukan aksi premanisme menggunakan senjata tajam,” ucap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, Jumat (30/5).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu 19 April 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB. Tiga lokasi kejadian berada di wilayah Grabag dan Ngombol, masing-masing Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag, Kios Buah Mamak Putri Jalan Daendels Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol serta Warung Makan Sukar, di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag.
Aksi tersangka tergolong nekat dan berbahaya, ia membawa sebilah celurit panjang untuk mengancam korban secara langsung. Tersangka juga t segan-segan melakukan kekerasan fisik. Dalam salah satu kejadian, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
“Jadi malam itu pelaku diketahui mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam dan meminta uang. Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku masih menyerang korban yang mencoba melawan lalu melarikan diri,” ujar Kapolres.
Setelah mendapat laporan itu, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, sebuah helm, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat atau menjadi korban tindak premanisme serta kejahatan lainnya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.(tyb)