
Liputan Khusus : Jaques Anthonius Latuhihin
MetroTimes(Sidoarjo)-Proyek Pembangunan RSUD Sedati, Layak untuk diperiksa dan di invetigasi karena masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu diketahui Publik. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo telah memberikan tanggapan tertulis atas konfirmasi Redaksi Metro Times terkait pembangunan RSUD Sedati Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Dalam surat Nomor 400.7/2841/438.5.2/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut, oleh Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjoo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes, menjelaskan bahwa PT Ardi Tekindo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender pada 26 Juni 2025 dengan penawaran terkoreksi Rp51,734 miliar. Kontrak ditandatangani 17 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, progres pekerjaan hingga minggu ke-16 baru mencapai 14,666 persen. Dinkes menyatakan tidak ada pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT Ardi Tekindo Perkasa sebelum kontrak diputus.
Pengawasan disebut dilakukan PPK bersama Konsultan Manajemen Konstruksi. Pemerintah juga mengaku telah menerbitkan teguran, SP I hingga SP III, serta melaksanakan SCM I, II dan III.
Kontrak kemudian diputus karena pekerjaan mengalami keterlambatan dan masuk kondisi kontrak kritis. Surat pemutusan diterbitkan 13 November 2025. Jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen telah dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah. PT Ardi Tekindo Perkasa selanjutnya ditetapkan masuk daftar hitam pada 13 April 2026 selama satu tahun.
Masih Ada Data yang Belum Dibuka
Meski telah memberikan jawaban, sejumlah pertanyaan penting Redaksi Metro Times belum dijelaskan secara rinci.
Di antaranya adalah hasil evaluasi Pokja terhadap kemampuan teknis, pengalaman, personel, peralatan dan kemampuan keuangan PT Ardi Tekindo Perkasa sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pertanyaan tersebut sebelumnya diajukan secara khusus oleh Redaksi.
Dinkes juga belum memberikan nominal pasti jaminan pelaksanaan dan nomor bukti setor ke Kas Daerah, sebagaimana diminta dalam surat konfirmasi.
Hal lain yang perlu diperjelas adalah adanya dua angka progres pekerjaan. Laporan Konsultan Manajemen Konstruksi menyebut progres 14,666 persen, sedangkan hasil audit 16 Desember 2025 disebut mencatat prestasi pekerjaan 17,41 persen. Perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan tanggal dan metode pengukurannya.
BPK Disebut Memeriksa
Dinkes menyatakan proyek RSUD Sedati juga menjadi bagian dari pemeriksaan BPK RI yang dituangkan dalam laporan 26 Mei 2026.
Namun, substansi hasil pemeriksaan tersebut belum dijelaskan dalam surat jawaban. Begitu pula hasil evaluasi internal pemerintah dan apakah terdapat pemeriksaan dari Inspektorat, BPKP atau aparat penegak hukum.
Sementara terkait dugaan KKN yang dimuat dalam kajian Redaksi Metro Times, Dinkes menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya. Dinkes menyatakan siap kooperatif memberikan data yang diperlukan.
Dokumen Masih Menjadi Kunci
Redaksi Metro Times menilai sejumlah dokumen masih penting untuk melengkapi informasi publik, antara lain hasil evaluasi Pokja, laporan konsultan, surat teguran dan SP, berita acara SCM, dokumen pemutusan kontrak, pencairan dan bukti setor jaminan, serta dokumen audit dan pemeriksaan BPK.
Metro Times sebelumnya memang meminta agar tanggapan pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Sidoarjo didukung data dan dokumentasi yang kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun tanggapan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo hanya sekedar Naras Kronologi Versi Dinkes tanpa ada BUKTI PENDUKUNG dari setiap Keterangan yang di tuangkan dalam surat tanggapan.
Dengan demikian, tanggapan Dinkes menjadi bagian penting dalam prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, pendalaman belum berhenti. Redaks Metro Times akan terus melakukan verifikasi berbasis dokumen untuk memastikan setiap informasi mengenai proyek RSUD Sedati dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Dugaan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
ANALISIS HUKUM DAN DUGAAAN KKN PEMBANGUNAN GEDUNG RSUD SEDATI SIDOARJO TA 2025 & TA 2026 dapat diketahui sebagai berikut :
- LATAR BELAKANG PROYEK
- Nama Kegiatan: Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung RSUD Sedati Sidoarjo.
- Instansi Pengguna: Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo / Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kabupaten Sidoarjo.
- Kontraktor Pelaksana Awal: PT Ardi Tekindo Perkasa.
- Nilai Kontrak Awal: Rp51.700.000.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
- Kontraktor Pelaksana Tender Ulang: PT Jaya Kirana Sakti (dengan nilai penawaran Rp42.600.000.000,- dari pagu sisa Rp47.500.000.000,-).
DUDUK PERKARA & FAKTA HUKUM PROYEK MANGKRAK
- Lelang Tahap I (Juli 2025):
Pokja PBJ Sidoarjo menetapkan PT Ardi Tekindo Perkasa sebagai pemenang tender pembangunan RSUD Sedati untuk pengerjaan struktur gedung 3 lantai seluas 5.000 m^.
2. Kegagalan & Pemutusan Kontrak (Akhir 2025 – Awal 2026):
Selama masa konstruksi, progres fisik mengalami hambatan parah dengan deviasi negatif mencapai sekitar 24%. Dinas Kesehatan Sidoarjo akhirnya menjatuhkan pemutusan kontrak sepihak pada awal 2026 akibat kontraktor menelantarkan pekerjaan dengan dalih kendala finansial/arus kas internal.
3. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Nasional (April 2026):
Berdasarkan data portal INAPROC LKPP, PT Ardi Tekindo Perkasa resmi dijatuhi sanksi Daftar Hitam nasional akibat rekam jejak gagal bayar/gagal kerja pada proyek lain (seperti RSU Sayang Ibu Balikpapan Barat) serta permasalahan hukum terkait.
4. Lelang Ulang Bermasalah (Mei–Juli 2026):
Sisa pengerjaan dihitung ulang dengan pagu anggaran sekitar Rp47,5 Miliar. Proses lelang ulang ini diwarnai kontroversi penyisipan syarat teknis spesifik (surat dukungan gas medik) sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Jaya Kirana Sakti dengan harga jatuh drastis senilai Rp42,6 Miliar.
III. ATURAN HUKUM DAN DAMPAK SANKSI DAFTAR HITAM LKPP
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dampak hukum bagi penyedia yang terkena sanksi meliputi:
- Larangan Mengikuti Tender Nasional: Penyedia dilarang mengikuti seluruh proses pengadaan barang/jasa di seluruh instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah) selama masa sanksi berlaku (1 hingga 2 tahun).
- Pemutusan Kontrak Berjalan di Instansi Lain: Jika vendor sedang mengerjakan proyek di tempat lain saat sanksi tayang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memutus kontrak secara sepihak demi hukum.
- Pencairan Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan disetorkan ke kas negara/daerah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
IV. ANALISIS DUGAAN KKN & POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI RSUD SEDATI
Meskipun aparat penegak hukum belum secara resmi mengumumkan penyidikan khusus, pola tata kelola dan rangkaian peristiwa dalam proyek RSUD Sedati mengindikasikan adanya celah maladministrasi berat yang mengarah pada tindak pidana korupsi sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berikut hasil analisis :
- Dugaan Persekongkolan Tender Awal (Bid Rigging) & Kolusi:
- Analisis Celah: Lolosnya PT Ardi Tekindo Perkasa—yang memiliki rekam jejak buruk dan masalah finansial di daerah lain—menimbulkan indikasi kuat bahwa Pokja PBJ Sidoarjo tidak melakukan uji tuntas (due diligence) secara objektif, atau sengaja meloloskan dokumen kualifikasi demi memenangkan rekanan tertentu (diduga terkait komitmen fee/suap).
- Korupsi Administratif (Tailor-Made Specification) pada Tender Ulang:
- Analisis Celah: Munculnya syarat wajib “surat dukungan gas medik” pada lelang ulang pagu Rp47,5 Miliar dinilai sebagai bentuk bureaucratic sabotaging. Syarat ini sengaja dikunci (tailor-made) untuk menyempitkan kompetisi sehat, menjegal kontraktor nasional/BUMN yang kompeten, dan mengarahkan kemenangan ke pihak kroni tertentu (favoritisme).
- Risiko Predatory Pricing dan Penurunan Kualitas Fisik:
- Analisis Celah: Penurunan harga penawaran yang sangat drastis oleh pemenang baru (turun hampir Rp5 Miliar dari pagu sisa) berisiko memicu korupsi kualitas fisik (manipulation of quality). Kontraktor rentan mengurangi volume material bangunan, mutu beton, atau spesifikasi teknik demi mengejar margin laba, yang berpotensi menimbulkan bangunan gagal struktur dan merugikan keuangan negara.
- Indikasi Nepotisme dan Kronisme Politik Lokal:
- Analisis Celah: Mengingat sejarah kerentanan tata kelola di Kabupaten Sidoarjo, proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah kerap dijadikan komoditas politik atau bancakan kelompok tertentu. Penunjukan kontraktor yang didasarkan pada kedekatan alih-alih profesionalitas berujung pada mangkraknya proyek di lapangan.
V. KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN PASAL UU TIPIKOR
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini dapat dijerat menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) (Perbuatan Melawan Hukum): Melanggar prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, serta memberikan keuntungan material secara melawan hukum kepada korporasi yang menerima pencairan termin awal tanpa prestasi kerja nyata.
- Pelanggaran Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pembiaran oleh PA/PPK Dinas Kesehatan terhadap deviasi fisik hingga menyentuh angka 24% tanpa tindakan korektif yang memadai merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara pasif (omission).
- Pelanggaran Pasal 22 jo. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a (Persekongkolan & Kecurangan): Pengondisian spesifikasi lelang ulang serta potensi kecurangan volume/mutu fisik bangunan akibat penawaran harga ekstrem.
- Unsur Kerugian Keuangan Negara: Terwujud dalam bentuk actual loss (pencairan termin anggaran yang tidak setara dengan volume fisik bangunan mangkrak), potential loss (biaya audit forensik dan lelang ulang), serta opportunity cost akibat tertundanya hak layanan kesehatan publik bagi warga Kecamatan Sedati.
Lalu bagaimana tanggapan dari Masyarakat, LSM maupun, pihak-pihak lain yang turut di sebutkan oleh Dinkes Sidoarjo , termasuk hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Jawa Timur ?(JQ)Bersambung.
DOKUMENTASI FOTO PROYEK PEMBANGUNAN RSUD SEDATI TA 2025
Pelaksana PT ARDI TEKINDO PERKASA




















