- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) Ketua Perisai SII Kota Ambon, M. Saleh Kelluan, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Maluku. Pernyataan itu muncul sebagai respons atas sikap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku,

Alhidayat Wajo, yang sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sopir dump truck dan pemilik tambang galian C di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku pada Kamis (12/02/2026).

Kritik terhadap Dugaan Pembiaran dan Transparansi
Menurut M. Saleh Kelluan, persoalan utama bukan sekadar soal izin usaha, tetapi praktik operasi tambang yang diduga berjalan secara ilegal selama bertahun-tahun. Ia menilai lemahnya pengawasan membuka ruang kecurigaan publik terhadap kemungkinan praktik penyuapan yang melibatkan oknum di tingkat pemerintah kota maupun provinsi.
Ia menekankan bahwa jika pemerintah daerah benar-benar menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka transparansi penerimaan dari aktivitas pertambangan harus dibuka kepada masyarakat.

“Kami mendesak adanya kejujuran dan keterbukaan. Jika ada pemasukan dari aktivitas tambang, publik berhak mengetahui ke mana alirannya dan seberapa besar kontribusinya terhadap daerah,” tegasnya.
Desakan Penutupan Tambang Ilegal
Lebih lanjut, Ketua Perisai SII Kota Ambon meminta DPRD Provinsi Maluku, khususnya komisi terkait, untuk segera mengambil keputusan tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara resmi. Menurutnya, pembiaran yang terus terjadi dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat bahwa ada kepentingan tertentu yang melindungi operasi tambang tanpa izin.
Ia menilai, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak dan PAD, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketimpangan ekonomi di sekitar lokasi tambang.
Konsep Pertambangan Berkelanjutan yang Dipertanyakan
Dalam perspektif tata kelola pertambangan modern,

ads

operasi pertambangan semestinya berjalan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Aktivitas yang tidak memiliki izin resmi berpotensi melanggar regulasi lingkungan dan mengabaikan kewajiban reklamasi maupun kontribusi ekonomi kepada masyarakat lokal.

Karena itu, isu tambang galian C di Maluku dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan publik.

Harapan Publik terhadap DPRD
M. Saleh Kelluan menegaskan bahwa masyarakat menanti langkah nyata DPRD dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan objektif. Keputusan tegas dinilai penting untuk menghindari konflik sosial yang lebih luas dan memastikan bahwa sektor pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan hanya segelintir pihak.