- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global akibat inflasi yang masih tinggi, ketegangan geopolitik, serta volatilitas pasar keuangan internasional.

Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 26 Mei 2026. OJK menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang baik dengan pertumbuhan intermediasi yang positif dan tingkat solvabilitas yang tetap kuat.

Konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah menyebabkan harga energi global tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi di berbagai negara. Kondisi ini memperkuat ekspektasi pasar bahwa suku bunga global akan bertahan pada level tinggi dalam waktu yang lebih lama atau higher for longer, sehingga mendorong kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah di sejumlah negara.

Meski demikian, perekonomian global masih menunjukkan daya tahan. Aktivitas manufaktur dunia masih berada di zona ekspansi walaupun mengalami perlambatan. Perekonomian Amerika Serikat tetap relatif kuat dengan pasar tenaga kerja yang solid, meskipun inflasi mulai memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen. Sementara itu, ekonomi Tiongkok menghadapi tantangan akibat lemahnya permintaan domestik dan investasi, meskipun sektor ekspor masih mampu menopang pertumbuhan.

ads

Di dalam negeri, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang beragam. Sektor manufaktur kembali mencatat ekspansi pada Mei 2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik masih terjaga meskipun inflasi meningkat akibat kenaikan harga energi global. Namun, tingkat inflasi masih berada dalam batas yang terkendali. Neraca perdagangan Indonesia juga masih mencatat surplus meski nilainya lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

IHSG Terkoreksi, Likuiditas Pasar Tetap Terjaga

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami fase konsolidasi sepanjang Mei 2026. IHSG ditutup pada level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan turun 29,14 persen sejak awal tahun (year to date/ytd).

Meski mengalami tekanan, OJK menilai kondisi pasar modal domestik masih cukup resilien dengan likuiditas yang tetap terjaga. Hal ini terlihat dari rata-rata bid-ask spread yang berada di level 1,50 persen, sedikit meningkat dibandingkan April 2026 sebesar 1,33 persen.

Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) justru meningkat signifikan menjadi Rp22,86 triliun dibandingkan Rp18,51 triliun pada bulan sebelumnya. Investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih (net sell) di pasar saham sebesar Rp4,10 triliun selama Mei 2026, meskipun nilainya lebih rendah dibandingkan April yang mencapai Rp17,02 triliun.

Pasar Obligasi dan Reksa Dana Tetap Bertahan

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 437,26 atau menguat 0,32 persen secara bulanan. Namun secara tahunan indeks tersebut masih terkoreksi 0,81 persen.

Yield Surat Berharga Negara (SBN) mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5,61 basis poin secara bulanan dan 56,22 basis poin secara tahunan, seiring meningkatnya persepsi risiko akibat ketidakpastian global.

Investor asing juga mencatatkan penjualan bersih di pasar SBN sebesar Rp3,70 triliun sepanjang Mei 2026. Sebaliknya, pada pasar obligasi korporasi investor asing masih melakukan pembelian bersih sebesar Rp0,20 triliun.

Kinerja industri pengelolaan investasi juga masih relatif terjaga. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun. Meski turun 1 persen dibanding bulan sebelumnya, angka tersebut masih tumbuh 0,68 persen sejak awal tahun.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp685,76 triliun atau turun 1,52 persen secara bulanan, namun masih meningkat 1,55 persen secara tahunan. Pada Mei 2026 terjadi net redemption sebesar Rp1,77 triliun, namun secara kumulatif industri reksa dana masih mencatat net subscription sebesar Rp21,61 triliun sepanjang tahun berjalan.

Jumlah Investor Tembus 27,75 Juta

OJK mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus meningkat. Sepanjang Mei 2026 terdapat tambahan sekitar 1,26 juta investor baru.

Dengan penambahan tersebut, jumlah investor pasar modal nasional mencapai 27,75 juta atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun. Peningkatan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal masih tinggi di tengah gejolak ekonomi global.

Di sisi penghimpunan dana, pasar modal tetap menjadi sumber pembiayaan penting bagi dunia usaha. Hingga Mei 2026, nilai fundraising korporasi telah mencapai Rp68,18 triliun yang berasal dari satu Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), satu Penawaran Umum Terbatas (PUT), enam penerbitan efek utang dan sukuk, serta 51 penawaran umum berkelanjutan.

Selain itu, terdapat 75 rencana penawaran umum yang masih berada dalam proses pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp64,26 triliun.

Securities Crowdfunding dan Bursa Karbon Tumbuh Positif

Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang Mei 2026 terdapat lima efek baru dan dua penerbit baru dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp11,09 miliar.

Secara kumulatif, dana yang berhasil dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.

Di sektor derivatif keuangan, sejak Januari 2025 hingga akhir Mei 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Total volume transaksi mencapai 185.423 lot dengan 42.206 lot di antaranya terjadi selama Mei 2026.

Sementara itu, Bursa Karbon Indonesia terus berkembang. Hingga 29 Mei 2026, tercatat 155 pengguna jasa yang terdaftar dengan total volume transaksi mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e) dan nilai transaksi kumulatif sebesar Rp93,76 miliar.

OJK Kenakan Denda Rp85 Miliar untuk Pelanggaran Pasar Modal

Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dan integritas pasar.

Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Mei, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak terkait pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, enam pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, dan sembilan perintah tertulis.

Untuk keterlambatan penyampaian kewajiban pelaporan, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp53,90 miliar kepada 232 pihak serta memberikan 66 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 71 sanksi peringatan tertulis lain yang diberikan atas berbagai pelanggaran non-kasus.

OJK menegaskan akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!