
Metrotimes (KEBUMEN) – Sembilan badan usaha di Kebumen menunggak iuran JKN. BPJS Kesehatan siapkan Surat Kuasa Khusus dan gandeng Jaksa Pengacara Negara Kejari Kebumen untuk penagihan.
Penguatan koordinasi dilakukan melalui rencana pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap badan usaha yang masih menunggak iuran. Rencana itu dibahas dalam pra-ekspose di Kantor Kejari Kebumen, Senin (27/10/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dina Diana Permata mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif, termasuk kunjungan lapangan.
“BPJS Kesehatan sudah melakukan kunjungan lapangan dan dari hasil kunjungan tersebut sudah ada komitmen dari Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun sampai saat ini belum dilakukan pembayaran pelunasan,” ujar Dina.
Untuk badan usaha yang kesulitan finansial, BPJS menawarkan pembayaran cicilan lewat Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
“Untuk Badan Usaha yang memang mengalami kesulitan finansial, kami sudah memberikan kemudahan melalui pembayaran secara cicilan. Yang terpenting ada komitmen dan komitmen tersebut dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Badan usaha juga sudah membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran, namun belum direalisasikan.
BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menyiapkan rencana Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap sembilan badan usaha di Kabupaten Kebumen.
Koordinasi ini sejalan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 97 ayat (3) menyebut BPJS Kesehatan dalam pengawasan kepatuhan dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan JPN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Sutikno menekankan penanganan perlu melihat kondisi menyeluruh badan usaha, tidak hanya dari keterangan pihak perusahaan tapi juga penelusuran lingkungan dan operasional usaha.
“Kalau usahanya sedang tidak baik, tentu pendekatannya lebih soft. Tetapi kalau usahanya lancar dan kondisinya baik, namun tidak memenuhi kewajiban, berarti perlu dilihat dari sisi etikanya dan penanganannya bisa lebih keras,” terang Sutikno.
Dina menegaskan pihaknya berharap komitmen cicilan segera direalisasikan.
“BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran secara cicilan. Sudah ada komitmen dari Badan Usaha untuk mengikuti cicilan tersebut, sehingga kami berharap komitmen ini dapat segera direalisasikan,” tutur Dina.
Pengawasan kepatuhan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerja, memberikan data lengkap, serta membayar iuran.(dnl)









