
Metro Times (Surabaya) – Perjuangan Warga Surabaya pemegang Surat Ijo yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Surat Ijo Surabaya berupaya agar status tanah Surat Ijo diberikan kepada warga yang telah menempati puluhan tahun.
Hj. Farah Tamalia, SE, Ak Caleg DPR RI Dapil Jatim 1, mengatakan, kita bersama-sama akan memperjuangkan status tanah yang sekarang berstatus surat ijo. Walaupun warga sudah menempati tanah itu untuk tempat tinggal sudah puluhan tahun.
“Saya kader Partai Golkar, maka permasalahan surat ijo ini saya bawa ke Fraksi Partai Golkar DPRD II Kota Surabaya, untuk sama-sama dengan pemerintah kota Surabaya membuat keputusan yang berpihak kepada warga Surabaya,” tutur Lili, sapaan Hj. Farah Tamalia.
Fraksi Golkar, lanjut Lili, menerima pengaduan kita, dan kita diharapkan untuk menginventarisasi masing-masing pemegang surat ijo itu, dan setelah lengkap baru diajukan ke BPN Pusat.
” Saya akan bersama-sama dengan warga pemegang surat ijo untuk berjuang dan saya akan mengikuti terus perjuangan ini sampai mana perjuangan ini berhasil,” cetus Lili Caleg DPR RI Nomer urut 3 dari Partai Golkar.
“Harapan saya semua selesai dengan baik dan benar, yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sudah mengkaji dari awal, melihat sejarah dari tanah itu. Dan itu memang harus di inventarisasi ulang oleh BPN, untuk mengetahui mana tanah milik Pemkot Surabaya dan mana milik Warga kota Surabaya,” jelas Lili yang akan memperjuangkan suara rakyat di DPR RI, apabila di beri amanah warga Surabaya dan Sidoarjo. (nald)