
Metro Times (Purworejo)-Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mengajak pemerintah daerah menaati instruksi Presiden (Inpres) baik nomor 1 maupun nomor 2 tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN maupun APBD.
Terkait efisiensi APBD Kabupaten Purworejo, PKB memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan pembangunan Hotel Ganesha serta pembangunan pasar darurat bagi pedagang Pasar Kutoarjo yang ludes terbakar beberapa bulan lalu.
“Dalam Inpres itu sudah jelas, kita perlu memfokuskan untuk kegiatan wajib dan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kita harus melakukan efisiensi anggaran pada perjalanan dinas, operasional lain termasuk pembangunan hotel Ganesha dan pasar darurat Kutoarjo. Kita harus tinjau dan pertimbangkan matang-matang,” kata Fran Suharmadji, anggota dewan dari PKB yang juga wakil ketua DPRD Purworejo, Selasa (25/2).
Ia menerangkan, benar bahwa anggaran untuk melanjutkan kegiatan pembangunan Hotel Ganesha telah disahkan pada akhir 2024 lalu. Seiring penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 pemerintah daerah harus bersikap bijak dan penuh tanggungjawab.
Untuk kelanjutan pembangunan Hotel Ganesa, Pemkab Purworejo tahun ini sedianya akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dari anggaran tersebut Rp 6 miliar diantaranya hendak dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan Rp 5 miliar sisanya untuk interior.
“Untuk Hotel Ganesa memang sudah diketok saat pengesahan APBD. Namun setelah itu kemudian ada Inpres untuk efisiensi. Intinya, APBD ini alangkah lebih baiknya diprioritaskan untuk kepentingan publik di bidang kesehatan, pendidikan, perawatan jalan, jembatan dan lain sebagainya,” ucap Fran.
“Pembangunan hotel Ganesha belum begitu urgent sehingga masih bisa ditunda. Bukan dihilangkan tapi ditunda dulu, kita lihat Inpres yakni dahulukan kegiatan hal wajib dan yang langsung berkaitan dengan publik,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pasar darurat Kutoarjo Fran berpandangan bahwa Pemda bersama DPRD perlu meninjau MoU atau nota kesepahaman yang dilakukan bersama pihak ketiga selaku pengelola pasar. Poin-poin kesepakatan dalam kerjasama itu perlu dipelajari agar pemerintah daerah tidak salah langkah.
“Pasar darurat itu memang penting, tapi FKB menilai, perlu dicermati isi perjanjiannya seperti apa. Dalam perjanjian, jika terjadi force majeure, siapa yang bertanggung jawab. Kemudian dari segi hukum juga harus dikaji bagaimana,” kata Fran.
Untuk pembangunan pasar darurat Kutoarjo Pemkab Purworejo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar. Jika memang secara aturan Pemda boleh mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut Fran pun berharap dana tersebut dilakukan efisiensi.
“Sebaiknya dilakukan efisiensi juga untuk pasar darurat ini. Dari Rp 5,8 miliar itu kita lakukan efisiensi menjadi 50 persen misalnya,” ujarnya.
Suharmadji mengajak baik DPRD maupun pemerintah daerah bersepakat untuk menaati instruksi presiden demi tata kelola keuangan yang baik.(tyb)