Metro Times (Purworejo)-Belasan siswa SMK PN Purworejo terancam putus sekolah karena orang tua mereka belum bisa melunasi kekurangan pembayaran SPP. Mereka diberikan batas waktu hingga Sabtu (18/10/2025).
Kebijakan yang dapat menambah daftar angka putus sekolah di Purworejo tersebut disampaikan kepada belasan siswa melalui surat pemberitahuan dari Kepala SMK PN, Sugiri melalui wali kelas masing-masing.
Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 itu dijelaskan kebijakan itu diterapkan berdasarkan hasil koordinasi antara wali tua murid dan ketua yayasan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Cukup tegas dalam surat pemberitahuan itu bahwa para siswa dapat mengikuti ASTS pada Senin 20 Oktober bila sudah melunasi biaya-biaya sekolah. Pihak sekolah menberikan batas waktu hingga Sabtu (18/10)
Tertera pula pada poin dua surat tersebut, jika sampai batas waktu yang sudah ditetapkan para orang tua belum dapat melunasi, maka siswa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Tri Wahyuni, salah satu wali murid yang anaknya belum membayar kekurangan biaya sekolah mengatakan ada sekitar 15 siswa yang hingga kini belum bisa melunasi pembayaran. Saat mendatangi Balai Wartawan pada Selasa (14/10) bersama anaknya, Hafiz Masrur Rosadi (16), siswa kelas XI TP, Tri menjelaskan bahwa saat hari pertama pelaksanaan ASTS, anaknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
“Anak saya dengan teman-teman lain yang belum lunas pembayaran sekolahnya, dikumpulkan di Ruang Perpustakaan, tidak mengerjakan apa-apa,” ucap Tri penuh kecewa.
Keesokan harinya, hingga ASTS berakhir anaknya memutuskan tidak berangkat sekolah.
“Tentu anak saya Malu, terus mau apa ke sekolah juga,” kata Hafiz yang mengaku selalu rangking 1 sejak kelas X itu.
Hafiz tinggal di RT2 RW 3 Desa Gintungan, Kecamatan Gebang. Bapaknya merupakan pensiunan guru. Sedangkan ibunya mengurus rumah tangga. Selain Hafiz, kakaknya juga sebelumnya sekolah di SMK PN tahun 2008.
“Dulu tidak seperti ini, kalau belum bayar tidak sampai seperti sekarang ini,” keluh Tri.
Bukan tidak ingin membayar biaya sekolah anaknya, namun saat ini pihak orang tua sedang mengupayakan uang tersebjt. Suaminya saat ini tengah berupaya untuk mendapatkan uang sebesar Rp4,5 juta.
Terkait masalah ini, Tri berkeinginan ada kebijakan dari sekolah agar kekurangan pembayarannya bisa diangsur. Keinginannya tidak dipenuhi, karena sekolah bersikeras menerapkan kebijakan tersebut. Bukti pelunasan sebagai syarat untuk mengikuti ASTS.
“Bahkan pihak sekolah memaksa kami untuk hutang ke siapa dulu gitu supaya dapat melunasi kekurangan. Malah kalau kurang Rp100 ribu juga tetap tidak diperbolehkan ikut ASTS,” imbuh Tri.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, saat rapat koordinasi dengan orangtua, Sugiri mengeluarkan peringatan agar para orang tua tidak melaporkan persoalan ini kepada media massa. Siswa maupun orang tua yang melaporkan hal ini kepada media maka akan dikeluarkan dari sekolah.
Menyusul masalah ini sejumlah awak media mendatangi SMK PN meminta Sugiri untuk menjelaskan maksud ucapannya tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari yayasan.
Sugiri juga menjelaskan, kondisi keuangan sekolah memaksa pihak yayasan melakukan kebijakan pengetatan pembayaran biaya sekolah kepada orang tua/wali siswa.
“Siswa yang belum bayar tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester dengan harapan orang tua itu bisa melengkapi administrasi. Kalau misalnya belum bisa menyelesaikan administrasi memang dari pihak yayasan untuk mengistirahatkan anak tersebut,” jelas Giri saat ditemui di ruangannya.
Terpisah, pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki berdalih karena alasan keuangan pihaknya sudah memberi keringanan kepada orang tua siswa untuk membayar SPP secara bertahap setiap bulan yang nilainya sekitar Rp200 ribu. Ia pun mengelak ketika disebut tidak memperbolehkan siswa mengikuti ujian.
“Siswa boleh ikut proses belajar mengajar, termasuk mengikuti ulangan. Tapi kalau mau ikut PSTS maka harus dilunasi dulu kekurangan pembayaran,” imbuhnya.
Pengawas MKKS SMK, Bani Mustofa pada kesempatan terpisah menyayangkan kebijakan yang ditempuh SMK PN. Ia khawatir saat anak-anak undur diri atau dikeluarkan hal ini akan menambah daftar anak tidak sekolah (ATS) Purworejo maupun Jawa Tengah.
“Kok gak ada win win solution, kenapa akhirnya harus dikeluarkan. Padahal kalau dikeluarkan akhirnya juga jadi ATS (Anak Tidak Sekolah) yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengentaskannya ” tulis Musthofa melalui pesan WhatsApp.
Hal serupa disampaikan pengawas MKKS SMK Purworejo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, pun menyayangkan adanya kebijakan yang diterapkan di SMK PN.
“Pendidikan itu hak dasar setiap anak. Tidak ada alasan bagi mereka tidak dapat mengikuti pendidikan karena belum lunas membayar biaya sekolah. Biaya ini menjadi tanggung jawab orang tua, sedangkan anak kewajibannya belajar. Harusnya tetap ada solusi agar anak tetap bisa belajar,” katanya Tegas.
Bani Mustofa berjanji akan menelusuri persoalan SMK PN yang baru ia dengar ini. “Nanti kami akan selidiki untuk mengungkap apa yang terjadi di SMK PN,” janjinya.(tyb)




