- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Akibat rekanan pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, Pembangunan proyek Plaza Pantai Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo berakhir putus kontrak pada tanggal 31 Desember 2018.

Pembangunan plaza dan gerbang utama senilai Rp 2,68 miliar itu dimulai pada tanggal 28 Agustus dan berakhir masa kontraknya pada tanggal 25 Desember 2018, dengan kontraktor pelaksana PT Tesa Mulsoko Perkasa.

Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Purworejo, Stefanus Aan menjelaskan, pihak kontraktor pelaksana proyek sempat mengajukan perpanjangan waktu sampai 31 Desember 2018, namun pengerjaan itu tetap tidak bisa selesai.

“Dokumen putus kontrak saya tandatangani pada tanggal 31 Desember 2018. Dan untuk kekurangan penyelesaian pekerjaan kurang lebih dua persen. Kita sudah meminta pihak APIP (Auditor Pengawas Internal Pemerintah) Inspektorat untuk melakukan audit,” jelas Aan, Jumat (4/1/19).

Selain putus kontrak, pihak kontraktor juga harus membayar denda atas keterlambatan pengerjaan selama masa perpanjangan waktu yang diberikan sampai 31 Desember 2018, dengan besaran denda satu per mil per hari dari nilai kontrak.

ads

Dikatakan Aan, pihak kontraktor juga sudah legowo dan menerima dari keputusan putus kontrak tersebut dan telah membayar denda keterlambatan.

“Pekerjaan yang belum selesai cuma lisplang atau lis ACP (Aluminium Composite Panel–red) saja di gerbang, kalau yang Plaza selesai. Karena putus kontrak, otomatis tahun ini tidak ada kegiatan (penyelesaian). Kita anggarkan di APBD perubahan (untuk penyelesaiannya),” katanya.

Terkait pembangunan lanjutan untuk penataan kawasan Pantai Jatimalang tahun ini, ada alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,2 miliar. Anggaran itu rencananya untuk penataan landscape area Jatimalang.

“Untuk lanjutan pembangunan area parkir sejadinya aja, karena anggaran yang dari APBD yang kami harapkan, tidak teranggarkan (di APBD 2019),” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Lapangan dari PT Tesa Mulsoko Perkasa, Slamet Anom Susilo menyampaiakan, pihaknya menerima apapun keputusan dari Dinas selama putusan itu masih dalam koridor yang berlaku.

“Apapun keputusan Dinas saya terima, asal masih dalam koridor yang berlaku,” katanya.

Ditempat terpisah anggota Komisi B DPRD Purworejo, Ngadianto mengatakan, ketika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan seharusnya diusulkan blacklist dan diberi sanksi tegas sesuai regulasi.

Dikatakannya, Hal ini akan menjadi catatan penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar ke depan lebih profesional dan tidak asal memilih rekan kerja.

“Program kegiatan yang tidak selesai tentu akan menjadi catatan DPRD juga di akhir masa jabatan Bupati,” kata Ngadianto. (Daniel)