
MetroTimes (Surabaya) – Fenomena kemunculan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut kini tengah menjadi perbincangan hangat. Thanthowy Syamsuddin SE MAB, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR menjadi salah satu sosok yang aktif menyuarakan kemunculan HGB di atas wilayah perairan Sidoarjo tersebut.
Thanthowy menyebutkan bahwa pemberian sertifikat HGB ini dapat dicek bersama melalui aplikasi Bhumi dari Kementerian ATR/BPN. Terdapat tiga titik dengan luas wilayah kurang lebih 656 hektar yang ditemukan pada wilayah timur ekowisata mangrove Gunung Anyar. Ia menambahkan bahwa ditakutkan situasi yang sama akan terjadi seperti halnya di wilayah Tangerang.
Ruang Lingkup Laut
Thanthowy mengatakan bahwa ruang lingkup laut merupakan wilayah kebebasan bersama. Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengelola wilayah lautan, tanpa adanya privatisasi. Lebih lanjut, ruang lingkup laut dalam konsep ekonomi biru, perlindungan ekosistem di dalamnya merupakan kesatuan yang penting.
Berbicara seputar regulasi, Thanthowy memperjelas bahwa kemunculan pemberian sertifikat HGB di wilayah laut sangat bertentangan dengan regulasi. “Keanekaragaman ekosistem laut seharusnya dijaga dan dikelola secara bersama, sehingga semua pihak dapat merasakan kebermanfaatannya,” tuturnya.
Thanthowy mencontohkan bahwa ketergantungan masyarakat area sekitar laut terhadap hasil laut menjadi kunci perekonomian. Dari segi pasokan pangan, budi daya ikan menjadi komoditas utama untuk masyarakat memenuhi kebutuhan pangan. “Justru tanpa adanya kejelasan mengenai status munculnya Hak Guna Bangunan di laut, akan memengaruhi kondisi masyarakat,” ungkapnya.
Peran Bersama
Sebagai akademisi, ia mengungkapkan bahwa perlu peran bersama untuk tetap menjaga lingkungan sekitar. Pemerintah harus berperan secara tegas, ketika memang ruang lingkup laut menjadi wilayah tata ruang konservasi. Ia menambahkan bahwa masyarakat dan sektor swasta juga dapat bersama-sama menjaga ekosistem laut seperti melakukan kegiatan penanaman mangrove.
“Saya berharap bahwa perlu adanya transparansi mengenai status Hak Guna Bangunan ini dari sektor pemerintah dan dapat mencabut keberlakuannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tentunya akademisi hingga masyarakat, mari bersama sama menjaga kondisi lingkungan sekitar, suarakan segala tindakan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
(nald)