- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Fenomena kemunculan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut kini tengah menjadi perbincangan hangat. Thanthowy Syamsuddin SE MAB, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR menjadi salah satu sosok yang aktif menyuarakan kemunculan HGB di atas wilayah perairan Sidoarjo tersebut.

Thanthowy menyebutkan bahwa pemberian sertifikat HGB ini dapat dicek bersama melalui aplikasi Bhumi dari Kementerian ATR/BPN. Terdapat tiga titik dengan luas wilayah kurang lebih 656 hektar yang ditemukan pada wilayah timur ekowisata mangrove Gunung Anyar. Ia menambahkan bahwa ditakutkan situasi yang sama akan terjadi seperti halnya di wilayah Tangerang.

Ruang Lingkup Laut

Thanthowy mengatakan bahwa ruang lingkup laut merupakan wilayah kebebasan bersama. Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengelola wilayah lautan, tanpa adanya privatisasi. Lebih lanjut, ruang lingkup laut dalam konsep ekonomi biru, perlindungan ekosistem di dalamnya merupakan kesatuan yang penting.

ads

Berbicara seputar regulasi, Thanthowy memperjelas bahwa kemunculan pemberian sertifikat HGB di wilayah laut sangat bertentangan dengan regulasi. “Keanekaragaman ekosistem laut seharusnya dijaga dan dikelola secara bersama, sehingga semua pihak dapat merasakan kebermanfaatannya,” tuturnya.

Thanthowy mencontohkan bahwa ketergantungan masyarakat area sekitar laut terhadap hasil laut menjadi kunci perekonomian. Dari segi pasokan pangan, budi daya ikan menjadi komoditas utama untuk masyarakat memenuhi kebutuhan pangan. “Justru tanpa adanya kejelasan mengenai status munculnya Hak Guna Bangunan di laut, akan memengaruhi kondisi masyarakat,” ungkapnya.

Peran Bersama

Sebagai akademisi, ia mengungkapkan bahwa perlu peran bersama untuk tetap menjaga lingkungan sekitar. Pemerintah harus berperan secara tegas, ketika memang ruang lingkup laut menjadi wilayah tata ruang konservasi. Ia menambahkan bahwa masyarakat dan sektor swasta juga dapat bersama-sama menjaga ekosistem laut seperti melakukan kegiatan penanaman mangrove.

“Saya berharap bahwa perlu adanya transparansi mengenai status Hak Guna Bangunan ini dari sektor pemerintah dan dapat mencabut keberlakuannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tentunya akademisi hingga masyarakat, mari bersama sama menjaga kondisi lingkungan sekitar, suarakan segala tindakan yang tidak sesuai,” pungkasnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!