
Metro Times (Purworejo)-Dua sejoli nekat melakukan aksi pencurian di delapan warung di Purworejo, Jawa Tengah. Aksi mereka diketahui warga dan saat ini keduanya harus meringkus di sel tahanan Polres Purworejo.
Para pelaku berinisial “P” (32), seorang pria warga Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan “RP” (20) seorang perempuan warga Banyuurip Kabupaten Purworejo. Keduanya yang diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki motor yang menjemput dan mengantar P,” ungkap AKP Agus, Selasa (28/01)
Aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya saat beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.
Dalam peristiwa itu pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip pada sore harinya.
Agus menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi,
1. Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
3. Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
4. Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
5. Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
6. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.
7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.
“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” demikian sebut Catur.(tyb)