- iklan atas berita -

METRO TIMES ( ambon ) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Pukul 20.00 WIT Bertempat Rumah milk Sdr. YUDI SUAT,Dusun Kamiri Pante RT 001 RW 001 Negeri Hative Besar Kec Teluk Ambon Kota Ambon telah diamankan Satwa Liar berupa Burung Kaka Tua Maluku oleh gabungan Personil Polsek Polsek Teluk Ambon dan Pegawai BKSDA Prov Maluku.

B. Kegiatan tersebut merupakan Informasi dari Bpk. Fredrik Luhukay jabatan Polhut Mahir yang berdomisili di Dusun Wailete Negeri Hative besar, Kemudian Bpk. Fredrik Luhukay melakukan koordinasi dengan Bpk. Denny Soewarlan jabatan Polhut Ahli pertama guna mengamankan Satwa tersebut.

C. Selanjutnya pada Pukul 19.00 WIT tiba di Mapolsek teluk Ambon, 3 (tiga) orang pegawai BKSDA Prov Maluku yakni Polhut Ahli pertama Bpk. Denny Soewarlan, Polhut Mahir Bpk. Fredrik Luhukay dan Polhut Ahli pertama Bpk. Petra Kudamasa melakukan koordinasi dengan Kapolsek Teluk Ambon guna meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan Satwa liar tersebut.

D. Selanjutnya pada Pukul 19.45 WIT 3 (tiga) personil Polsek Peluk Ambon melakukan pendampingan terhadap 3 (tiga) orang petugas BKSDA Maluku dan langsung menuju ke TKP

E. Tiba di TKP personil Polsek Teluk Ambon langsung melakukan koordinasi dengan Ketua RT 001 RW 001 Dusun Kamiri Pante Bpk. ARWIN RAWIKY untuk bersama-sama melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Sdr. Yudi Suat dan ditemukan Satwa liar sebanyak 9 (sembilan) Ekor Burung Kaka Tua Maluku, 10 Kandang Siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong.

ads

F. Pukul 21.45 WIT barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dengan mengunakan 1 unit Mobil Stradada milik BKSDA Maluku.

G. Selanjutnya Pada pukul 22.30 WIT Barang bukti tersebut dipindahkan dari Mapolsek Teluk Ambon ke kantor Balai BKSDA Prov Maluku yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh Ambon dengan aman dan lancar. ( Sara Pelu )