
Metro Times (Purworejo)-Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo berhasil membekuk tiga pelaku pencurian spesialis mesin traktor. Aksi para tersangka ini sempat membuat resah para petani di daerah ini.
“Tiga orang tersangka berhasil kami tangkap. Sebelum tertangkap mereka melakukan aksi pencurian di Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip. Operasi kami lakukan setelah memperoleh laporan dari warga. Langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, Rabu (15/1)
Tiga tersangka itu masing-masing BI, warga Dusun Ngasinan Desa Guyangan, RP warga Desa Sedayu serta T warga Desa Kemejing. Para tersangka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Loano.
Tak hanya Banyuurip, dari hasil pengembangan dan pengakuan para tersangka, mereka juga melakukan aksi dengan target serupa di beberapa lokasi lain di Desa Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip.
Di wilayah Kecamatan Loano, para tersangka yang dimotori T juga melakukan aksi pencurian di Desa Mudalrejo, Jetis dan Karangrejo. Selain mesin diesel traktor mereka pun menggondol diesel mesin molen di Desa Tepansari dan Desa Turusan.
“Untuk mesin traktor ada lima unit yang berhasil di curi. Sedangkan diesel mesin molen ada dua. Total ada tujuh unit mesin diesel yang dicuri,” kata Catur lagi
Diesel hasil curian itu dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen seharga Rp2 juta perunit. Hasilnya, mereka bagi rata bertiga yang masing-masing memperoleh Rp350 ribu.
“Para tersangka ini cukup meresahkan, mereka cukup profesional. Saat beraksi mereka rela menyewa mobil. Sehingga dari hasil penjualan itu dipotong biaya sewa mobil, BBM, makan minum, sisanya mereka bagi. Kadang dilakukan bertiga kadang hanya berdua,” imbuhnya lagi.
Selain tersangka, polisi lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga sudah meminta keterangan dari orang yang menerima diesel curian tersebut. Dari keteranganya diesel-diesel milik kelompok tani itu sudah dijual ke wilayah Sulawesi.
“Kami beri kesempatan satu minggu untuk menghadirkan barang bukti tersebut ke Purworejo,” ucap Catur menambahkan.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Banyuurip yang kehilangan 1 unit traktor Kubota RD 852S. Peristiwa itu diketahui pada 21 Desember 2024 pagi hari. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Selain mencuri diesel traktor dan molen, para tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda RX King saat pengajian Gus Iqdam di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano. Pencurian itu terjadi di area parkir pengajian.
Kasat menyebutkan para tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada 2 Januari 2025 lalu. Saat ini mereka telah mendekam di Rutan Polres Purworejo.(dnl)