
MetroTimes (Magelang) Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng telah berhasil menangkap tiga (3) tersangka pemakai dan pengedar Narkoba beserta beberapa barang bukti dalam operasi di dua (2) tempat berbeda.
Perang terhadap narkoba terus ditingkatkan oleh jajaran Kepolisian Polres Magelang Polda Jateng guna menciptakan Kabupaten Magelang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Di SPBU Jalan Bambang Sugeng Mertoyudan Magelang, Minggu (1/7) sekitar pukul 08.00 wib, petugas berhasil menangkap dua (2) tersangka masing-masing berinisal SAS (22 ) warga Pingit Bumijo Jetis Yogjakarta, dan GCG (24) warga Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket shabu seberat 0.50 gr, 1 (satu) buah hp xiaomi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi : AB 3289 MA dan 1 (satu) potong jaket warna hitam.
Sedangkan satu lagi tersangka berinisial DP (30), warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap Senin (2/7) sekitar pukul 22.30 wib di sekitaran Jalan Dusun Pabelan II, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, dengan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket Shabu masing-masing seberat 0,90 gram dan 1,02 Gram, 1 ( satu ) Unit HP merk Samsung warna gold, dan 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.
Kapolres Magelang melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo SSos didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu Tugimin menerangkan, bahwa ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan juga merupakan salah satu target operasi.
“Ketiga orang tersebut kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga sudah merupakan target operasi” terang Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo SSos dalam siaran persnya dengan para wartawan, Kamis (5/7).
Kedua tersangka SAS dan GCG saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaran pelaku dengan disaksikan oleh karyawan dan Security SPBU dan ditemukan 1 (satu) paket shabu di dalam plastik klip kecil yang terbungkus lakban warna coklat yang disimpan di saku jaket sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku SAS.
Sedangkan tersangka DP saat ditangkap dan digledah ditemukan sebanyak 2 (dua) paket Shabu masing-masing seberat 0,90 gram dan 1,02 gram jenis Shabu.
Dari 2 (dua) tersangka tersebut diatas, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Rudi alias Wowor (DPO) yang beralamat di Magelang untuk digunakan sendiri.
Setelah petugas melakukan gelar perkara mendapatkan kesimpulan bahwa ketiga tersangka sebagai pemakai tentunya juga sudah mempunyai jaringan, sehingga tetap diproses hukum sebagaimana mestinya.
“Tersangka kini masih dalam rangka penyidikan dan pengembangan, dan untuk ketiganya dijerat dengan Pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 Milyar rupiah” tambah Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tugimin. (Arif)




