- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tiga petugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) Jakarta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kamis (24/1) pagi. Kedatangan ketiga petugas tersebut dalam rangka pengumpulan bukti terkait dengan rekomendasi pelanggaran dua orang ASN yang pernah diproses oleh Bawaslu Purworejo.

Tiga personil KASN tersebut diterima Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, didampingi dua anggotanya, Ali Yafie dan Anik Ratnawati. Dalam kesempatan itu, petugas KASN meminta penjelasan dari Bawaslu terkait penanganan pelanggaran ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq menjelaskan, pihaknya memang sempat memproses pelanggaran mereka. Satu orang ASN diproses pada Juni 2018 dan satu orang lagi diproses pada Nopember 2018. Keduanya melanggar norma netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Sesuai kewenangan Bawaslu, tindakan mereka sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Mekanismenya kami merekomendasikan ke KASN. Jadi kehadiran petugas KASN dalam rangka mengecek dan mengkonfirmasi rekomendasi dari Bawaslu Purworejo,” kata Kholiq.

Sementara itu, Ali Yafie menegaskan, kalau dalam rekomendasi memang Bawaslu telah melampirkan hasil kajian. Untuk bisa merekomendasikan sanksi bagi ASN yang melanggar, KASN membutuhkan bukti-bukti pendukung. “Kami sajikan bukti-bukti yang dikehendaki KASN,” katanya.

ads

Anik Ratnawati mengapresiasi kehadiran tiga petugas KASN yang terdiri dari Ordiani Darunifa, Baiq Nina Meinastity, dan Nailur Rahmi. “Artinya ada respon balik dari KASN atas tindaklanjut penanganan pelanggaran ASN di Kabupaten Purworejo,” katanya.

Anik menambahkan, Bawaslu Kabupaten Purworejo tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi netralitas ASN menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran yang sudah dipetakan oleh Bawaslu.

Diungkapkan Anik, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menindaklanjuti dugaan netralitas ASN. “Ada informasi awal yang diterima Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan salah satu ASN. Kalau memang buktinya kuat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Anik menghimbau agar ASN di Kabupaten Purworejo bisa menjaga netralitasnya pada Pemilu 2019. “Kami kerjasama dengan Korpri untuk mencegah agar jangan sampai ada ASN melanggar netralitas dalam pemilu,” ungkap Anik. (Daniel)