
Metro Times (Purworejo)-Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Adil Indonesia mengumpulkan 23 calon paralegal yang pekan lalu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) secara daring dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pertemuan itu untuk membangun sinergi antara OBH dan para calon paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ucap Direktur OBH Adil Indonesia, Yunus SH Senin (24/2).
Ia mengutarakan, kehadiran para paralegal di Purworejo khususnya di tingkat desa merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi para calon paralegal yang telah menyelesaikan pelatihan sejak awal hingga akhir. Dengan kompetensi yang mereka miliki, kami optimis pelayanan hukum yang berkualitas dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Purworejo dan sekitarnya,” kata dia lagi.
Menurutnya, para calon paralegal yang hadir merupakan individu-individu yang telah mengikuti diklat hukum dasar dari Kemenkumham selama 3 hari. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dari aktivis masyarakat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat hingga jurnalis.
Dalam pertemuan tersebut, OBH Adil Indonesia memberikan pembekalan tambahan berupa simulasi kasus dan pendalaman materi tentang akses keadilan bagi masyarakat marjinal.
Selain itu, para calon paralegal juga diajak untuk berdiskusi mengenai kendala yang sering dihadapi di lapangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
“Setelah diklat, kami ingin memastikan para paralegal mampu mengimplementasikan ilmu mereka dengan baik. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum di tengah masyarakat,” tambah Yunus.
Salah satu calon paralegal, Murdianto mengungkapkan antusiasmenya atas kesempatan ini. Ia yakin, dengan bimbingan OBH adil Indonesia calon paralegal dapat segera terjun ke masyarakat.
“Dengan bergabung bersama OBH Adil Indonesia, saya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama di pedesaan,” katanya. (dnl)