- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi tersebut telah berlaku lebih dari 16 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional.

“JHT bukanlah bantuan negara, melainkan hasil kerja keras dan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun untuk menjamin keberlangsungan hidup ketika memasuki masa pensiun atau saat kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan rasa keadilan dalam pengaturannya,” tegas Vita Ervina.

Menurut Vita, batas manfaat JHT yang dibebaskan dari pajak sebesar Rp 50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan biaya hidup, inflasi, serta menurunnya daya beli masyarakat membuat nilai tersebut jauh berbeda dibandingkan ketika kebijakan tersebut ditetapkan pada tahun 2009.

Komisi IX DPR RI memandang bahwa kebijakan perpajakan harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan terhadap pekerja. JHT memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sosial, sehingga semangat perlindungan tersebut tidak boleh berkurang akibat ketentuan perpajakan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Untuk itu, Vita Ervina mengusulkan beberapa langkah perbaikan kebijakan, yaitu :

ads

– Melakukan penyesuaian batas manfaat JHT yang bebas pajak agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi;
– Mengkaji pembebasan pajak bagi peserta yang mencairkan JHT karena pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, maupun ahli waris peserta;
– Menyederhanakan mekanisme perpajakan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat; serta
– Meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan JHT sehingga peserta memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

“Kebijakan yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan. Negara harus hadir melindungi pekerja pada saat mereka kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa pensiun. Jangan sampai manfaat JHT yang menjadi sandaran hidup justru berkurang karena kebijakan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.

Vita Ervina juga mengapresiasi adanya sinyal dari Kementerian Keuangan yang membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan batas bebas pajak JHT. Momentum ini diharapkan menjadi awal penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi nasional serta lebih berpihak kepada kepentingan pekerja Indonesia. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!