
Metro Times (Purworejo)-Puluhan warga dari Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidorejo Kecamatan Kabupaten Purworejo, Selasa (29/4) beramai-ramai mendatangi sebuah bangunan mewah dilokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam. Dalam aksi itu warga menemukan puluhan botol bekas minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penolakan atas kehadiran tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Aksi warga dilakukan dengan berorasi serta pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan penolakan
Siang itu warga menyuarakan mengikrarkan sikap penolakan secara bersama-sama yang dipimpin tokoh warga setempat.
“Kami warga masyarakat Tambakrejo dan warga masyarakat Sidorejo menolak maksiat berkedok resto dan karaoke dan segala bentuk kemaksiatan,” demikian pernyataan penolakan warga dalam aksi yang berlangsung singkat tersebut.
Tokoh masyarakat Kelurahan Tambakrejo, Budianto, mengatakan, warga Kelurahan Tambakrejo sangat keberatan dengan aktifitas hiburan malam di rumah tersebut.
“Pokoknya segala bentuk kemaksiatan semua warga masyarakat Tambakrejo menyatakan keberatan dan menolak. Kami menginginkan ditutup,” kata Budianto.
Ia mengungkapkan, aktifitas karaoke di lokasi itu sudah berlangsung sejak Ramadhan lalu. Selain mengganggu, aktifitas di lokasi itu sangat meresahkan warga sekitar. Selain itu, tempat hiburan yang di bangun di lokasi itu disinyalir belum mendapat ijin resmi usaha.
“Ini warga Tambakrejo semua yang punya anak dan remaja pada khawatir. Orang dari luar pada masuk sini dan mabuk- mabuk minuman keras. Ini buktinya botol miras banyak sekali, kita khawatit bisa merusak generasi muda di desa kami ,” ujar Budianto.
Ia mengungkapkan, belum lama ini Satpol PP Purworejo telah melakukan operasi dan berhasil menyita 6 krak minuman keras. Warga menyangkan tidak ada tindaklajut pasca kegiatan operasi tersebut
Warga belum nengetahui siapa pemilik usaha tersebut, karena selama ini warga merasa belum pernah mendapat permintaan ijin dari pemilik usaha.
“Gak pernah ada ijin ke warga dan ini zona hijau, sebenarnya bangunan tidak boleh karena lokasi itu dukunya merupakan sawah,” imbuhnya
Terpisah, Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto menyatakan bahwa pemilik usaha resto dan karaoke di lokasi itu belum pernah datang mengajukan ijin ke kantor kelurahan.
“Belum ada yang masuk kesini, memang belum ada yang masuk ke Kelurahan. Dulu saat saya masuk sini memang sudah ada bangunan tapi masih setengah jalan, begitu akhir- akhir ini muncul dilanjutkan bangunan bentuknya seperti itu,” ungkap sigit
Terkait keberadaan usaha resto dan karaoke, Sigit pernah mendapatkan laporan dari warga. Ia pun sudah menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke kantor kecamatan.
“Kemarin awal- awal malah ada laporan dan kita tindaklanjuti, sudah laporan ke pak camat lalu ditindaklanjuti Muspika dengan mengadakan kunjungan kesana sambil menyarankan bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan dulu sebelum ada ijin resmi,” ungkapnya.
Sigit juga membenarkan bahwa lokasi yang didirikan bangunan untuk usaha resto dan karaoke itu sesuai Perda RTRW merupakan daerah persawahan yang masuk dalam zona hijau. Sehingga keberadaan bangunan itu dianggap melanggar.
“Karena itu merupakan aspirasi warga, secara otomatis kami mendukung warga, tapi syaratnya jangan sanpai arogan, jangan sampai ada anarkis, sesuai dengan alurnya saja, kalau untuk pemiliknya karena kami belum pernah ketemu langsung karena belum pernah kesini kalau bisa jangan mendirikan bangunan seperti itu. Bisa dialihkan untuk usaha lain, itu pun nanti boleh dan tidaknya kan harus ada izin dari yang berwenang mengeluarkan izin,”
Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, mengatakan, aksi penolakan pernah dilakukan oleh warga sekitar lokasi dan telah dilaporkan kepihak kecamatan. Lokasi bangunan berada di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo.
“Terkait perizinan, beberapa waktu lalu kami dari jajaran Forkompimcan sudah layangkan surat dan ingat kan ke pemilik usaha agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan melakukan operasional kegiatan,” jelasnya.(tyb)