- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) ;  Dugaan larangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku menuai sorotan tajam.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku mempertanyakan dasar aturan yang disebut menjadi alasan wartawan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Maluku dan Maluku Utara, Dr. Rositah.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di SPPG disebut ditolak.

Pihak SPPG disebut menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberikan akses karena adanya instruksi dari Kepala KPPG.

Wartawan disebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari KPPG sebelum melakukan peliputan.

ads

Kondisi tersebut membuat PWI Maluku mempertanyakan dasar hukum maupun dasar kebijakan yang digunakan untuk membatasi akses wartawan.

Ketua LBH PWI Maluku, Rony Samloy, bahkan meminta KPPG terbuka menjelaskan aturan tersebut kepada publik.

“Kalau memang ada aturan yang mengharuskan wartawan meminta izin sebelum melakukan peliputan, pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa? Siapa yang mengeluarkan aturan itu dan apa tujuannya? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Samloy.

Menurut Samloy, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Fungsi tersebut mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia merujuk Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Wartawan datang bukan untuk mengganggu kegiatan SPPG. Wartawan datang untuk mencari informasi sekaligus melakukan konfirmasi. Kalau ada persoalan, pihak terkait diberikan ruang untuk menjelaskan sehingga pemberitaan tetap berimbang,” ujarnya.

Upaya konfirmasi mengenai dugaan kebijakan pembatasan peliputan tersebut telah dilakukan sejumlah wartawan dengan mendatangi kantor KPPG Maluku dan Maluku Utara.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Dr. Rositah disebut berada di kantor tetapi belum bersedia menemui wartawan untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Wartawan kemudian melanjutkan upaya peliputan dengan mendatangi sejumlah SPPG.

Namun, akses peliputan disebut kembali ditolak dengan alasan adanya instruksi dari Kepala KPPG.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah benar terdapat aturan resmi yang mewajibkan wartawan meminta izin kepada KPPG sebelum melakukan tugas jurnalistik di SPPG?

PWI Maluku meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan.

“Kalau itu aturan internal, sampaikan aturan internalnya. Kalau ada dasar hukum dari lembaga yang lebih tinggi, tunjukkan ketentuannya. Jangan sampai wartawan hanya diberi tahu ‘ada instruksi’, tetapi tidak pernah dijelaskan dasar instruksinya,” kata Samloy.

Samloy menilai, pembatasan akses wartawan menjadi lebih serius karena SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan di lapangan.

“Ini program pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi sangat penting. Pers hadir menjalankan fungsi kontrol sosial agar publik mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran wartawan tidak otomatis berarti mencari kesalahan. Sebaliknya, peliputan diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi.

“Kalau memang semua berjalan baik dan sesuai aturan, kehadiran wartawan seharusnya tidak perlu dianggap sebagai ancaman. Justru pers bisa membantu menyampaikan keberhasilan maupun persoalan di lapangan kepada masyarakat,” tegasnya.

Samloy juga mengingatkan bahwa wartawan membutuhkan akses kepada pihak terkait untuk menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Menurutnya, ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, seharusnya ruang komunikasi dibuka.

“Jangan sampai wartawan ditolak ketika melakukan peliputan dan konfirmasi, tetapi setelah berita terbit justru dipersoalkan karena dianggap tidak meminta penjelasan. Wartawan datang untuk meminta penjelasan, maka ruang konfirmasi harus dibuka,” katanya.

Atas persoalan tersebut, PWI Maluku meminta pimpinan yang membawahi KPPG segera mengevaluasi dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kalau benar ada instruksi yang membatasi wartawan melakukan peliputan dan konfirmasi. Kami meminta pimpinan mengevaluasi persoalan ini agar jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku,” pungkas Samloy.

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Rositah selaku Kepala KPPG Maluku dan Maluku Utara belum memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait dugaan instruksi yang mengharuskan wartawan memperoleh izin sebelum melakukan peliputan di SPPG.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!