- iklan atas berita -

Metro Times (SEMARANG)– Sebanyak 115 peserta dinyatakan lulus dalam Diklat Certified Non Litigation Mediator Skills (C.NMS) yang diselenggarakan oleh Alat Perangkat Perkumpulan Balai Mediasi Hukum (APP BADIKUM).

Pelatihan PT Josant Mediator Indonesia (PT JMI) dan Josant and Friend’s Law Firm (Jafli) ini digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada 23 hingga 25 Mei 2025.

Diklat tersebut menghadirkan para pengajar profesional serta praktisi mediasi nasional, di antaranya Irawan, Mediator Non Hakim dari Pengadilan Negeri Ungaran; Dr. (Hc.) Joko Susanto, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Chyntya Alena Gaby, Direktur PT Telik Sandi Berjaya; dan Sasetya Bayu Effendi, Ketua Umum APP BADIKUM.

Peserta berasal dari beragam latar belakang, masing-masing 72 orang kategori utama, 18 mahasiswa magang dari kantor hukum Okky, 22 mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang ditempatkan di kantor Jafli, serta 3 mahasiswa dari Universitas Darussalam (Unida) Gontor.

Dalam Diklat ini seluruh peserta diwajibkan mengikuti ujian akhir dengan cara menjawab 45 soal pilihan ganda dan 5 esai yang menjadi penentu kelulusan. Meski seluruhnya dinyatakan lulus namun ada 3 peserta dengan nilai dibatas minimum atau terendah yakni skor 59.

ads

Dari ratusan peserta itu ada pula tiga peserta yang berhasil meraih predikat terbaik dalam diklat ini. Tiga orang itu adalah Ahmad Adi Fitryadi, Juanita Bil Atia, dan Andi Hasanuddin Samsu. Dalam Diklat ini penyelenggara memberikan penghargaan kepada lima relawan terbaik yang berperan aktif dalam simulasi mediasi praktik, yang mencakup peran sebagai mediator, Juanita Bil Atia, dua peran kuasa hukum, Rachmat Suryanto dan Naufal Rofifiisa Bahri serta dua peran prinsipal, Sri Lestari dan Andi Hasanuddin Samsu.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT JMI, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, mengutarakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jaringan mediator non-litigasi profesional di Indonesia. Pihaknya mengucapkan selamat atas kelulusan seluruh peserta, karen ada peningkatan dari diklat periode sebelumnya ada 5 prserta tidak lulus.

“Kami melihat antusiasme yang tinggi dari peserta, dan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai semakin menjadi pilihan utama masyarakat. Sebagai bagian dari pelaksana kami akan terus mendukung peningkatan kapasitas mediator di seluruh Indonesia,” kata Yudi saat mengumumkan kelulusan dan menutup acara, Minggu (25/5).

Pihaknya memberi apresiasi atas komitmen peserta dalam menyelesaikan pelatihan ini. Menurutnya, mediasi non-litigasi adalah masa depan penyelesaian sengketa yang hemat biaya, berorientasi pada win-win solution, dan mengedepankan keadilan sosial.

“Kegiatan ini bukan hanya transfer ilmu, tapi juga bentuk nyata regenerasi mediator muda ditubuh APP BADIKUM,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia dari unsur mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Harumsari Puspa Warhani, mengatakan Diklat ini memberikan pengalaman penting bagi para peserta, khususnya mahasiswa.

Menurutnya, magang mahasiswa yang diikutinya dipimpin oleh Kamelia Zahra dan Rachma Aulia Wardhani, sehingga melalui diklat mereka bisa menambah suasana kekompakan dan pengalaman baru.

“Kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga langsung praktik dalam simulasi mediasi. Ini sangat memperkaya pengetahuan dan keterampilan kami sebagai calon profesional hukum,” sebutnya.

Pihaknya menegaskan pentingnya penguatan jalur penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia, salah satunya melalui mediasi. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah lulus dan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program pelatihan berkelanjutan guna mencetak mediator yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

“Kita butuh lebih banyak mediator-mediator muda yang tidak hanya paham hukum, tapi juga memiliki empati, keterampilan komunikasi, dan kemampuan membangun jembatan antara pihak yang bersengketa. Diklat ini adalah salah satu langkah strategis ke arah itu,” demikian katanya.(dnl)