
Metro Times (Semarang) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah merilis selama kurun waktu 2018, ada 197 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jateng dideportasi. Secara rinci meliputi, 34 WNA berasal dari Tiongkok, 25 dari Malaysia dan 18 dari Korea Selatan. Kemudian Timor Leste sebanyak 15 orang, India ada 12 orang serta 93 lainnya dari berbagai negara berbeda.
Selain itu, ada 459 yang ditunda penerbitan paspor dari para pemohon asal Jateng. Dengan alasan, para pemohon diduga akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau ilegal.
Kepala Divisi Imigrasi Pada Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Ramli HS menyatakan, para WNA tersebut kebanyakan izin tinggalnya habis. Tercatat ada 137 WNA yang dideportasi karena masalah (overstay). Selain itu, sebanyak 48 WNA dipulangkan ke negara asalnya dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal. Kemudian, delapan WNA tidak memiliki izin tinggal dan tiga lainnya tidak dapat menunjukkan identitas.
“Selebihnya atau satu orang WNA tersangkut masalah pemalsuan data,” kata Ramli dikantornya, Senin (7/1/19).
Jumlah tersebut, lanjut Ramli, dibandingkan tahun 2017 lalu, WNA yang dideportasi justru mengalami peningkatan. Dikatakannya, tercatat ada 125 WNA dipulangkan ke nagara asalnya. Sedangkan, jumlah terbanyak berasal dari Tiongkok, yakni 66 orang.
Diikuti Malaysia 15 orang, Australia 15 orang, Korea Selatan 5 orang, Brunei 4 orang dan selebihnya atau 28 WNA dari sejumlah negara yang berlainan.
“Ada peningkatan jumlah WNA yang dideportasi, artinya kami fokus dan konsentrasi terhadap keberadaan warga negara asing,” jelasnya.
Untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan para WNA tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Dikatakannya, ada 32 Timpora di tingkat kabupaten/kota dan 454 di tingkat kecamatan, yang terbagi ke dalam enam Satker. Keenam Satker ini yakni Kantor Imigrasi Semarang, Surakarta, Pemalang, Pati, Cilacap dan Wonosobo.
“Pengawasan dilakukan sejak mereka belum masuk ke Indonesia hingga di tempat pemeriksaan imigrasi. Setelah mereka mendapat izin tinggal, maka ini tangggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sedangkan terkait penundaan paspor, dari enam kantor imigrasi yang ada di Jateng, penundaan paspor terbanyak ada di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, yakni 257 pemohon.
“Wonosobo terbanyak karena relatif terpencil dan merupakan kantong-kantong TKI, makanya mereka mengajukan di sana,” jelasnya.
Setelah Wonosobo, penundaan paspor terbanyak ada di Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, dengan 54 pemohon. Adapun di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, sebanyak 76 pengajuan.
Dijelaskannya, upaya penundaan paspor tersebut, bukan bertujuan mempersulit pemohon, melainkan meminimalkan persoalan yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di negara lain, semisal korban kasus perdagangan orang.
“Sebetulnya, sepanjang dilakukan secara resmi tidak masalah, tetapi ada indikasi mereka akan bekerja sebagai TKI ilegal,” ujarnya. (JON/dnl)




