
Metro Times (Purworejo) Untuk menepis anggapan masyarakat terkait Proyek Plaza Pantai Jatimalang yang gagal. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo menggelar Jumpa pers sekaligus memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek senilai Rp. 2,6 miliar tersebut.
Agung menjelaskan, Proyek Plaza Pantai Jatimalang mengalami putus kontrak menyusul pihak rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. lanjut Agung, pembangunan kawasan pantai Jatimalang akan dilakukan multiyears contract.
Dikatakannya, pembangunan akan diselesaikan hingga tahun 2020 mendatang, meliputi berbagai penyempurnaan landskape, taman, sarana prasarana termasuk pembangunan selter kuliner.
Agung menilai langkah pemutusan kontrak yang diambil pihaknya telah sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa pihak rekanan, PT Tesa Mulsoko Perkasa (TMP) tak mampu merampungkan pekerjaan sesuai target yang dijadwalkan meski telah diberikan tambahan waktu selama 6 hari kerja.
Sebelum dilakikan putus kontrak, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada PT TMP sebanyak 3 kali, terahir surat tegoran itu pada tanggal 24 Desember 2018.
“Prinsipnya proyek (Plaza Jatimalang) secara fungsi seperti itu adanya, bukan proyek gagal. Pembangunan tidak mengurangi fungsi dan asas kemanfaatanya sudah ada. Saya pastikan tidak ada kerugian negara,” ungkapnya dihadapan media di kantornya Jalan Jendral Sudirman No 2 Purworejo, Senin (7/1/) pagi.
Sampai batas waktu 25 Desember 2018, kata Agung, PT TMP memiliki progres yang bagus. Sehingga ketika rekanan meminta tambahan waktu, pihaknya percaya bahwa proyek tersebut dapat diselesaikan hingga 31 Desember 2019.
“Kendalanya hujan deras cukup lama, selama dua hari sebelum hari terahir, padahal pengerjaan membutuhkan listrik meliputi las atau lis ACP (Aluminium Composite Panel–red) di gerbang, jadi tidak memungkinkan melakukan pengelasan. Kalau untuk Plaza sudah selesai,” katanya.
Memang, pada awal pengerjaan proyek itu terjadi kemunduran 20 hari karena termakan proses relokasi pedagang, sehingga pihak pelaksana sudah kehilangan waktu.
Proyek senilai Rp 2,6 miliar itu setidaknya rampung pada tanggal 25 Desember 2018. Namun, penyedia jasa tidak bisa menyelesaikan pekerjaaanya. Hingga putus kontrak dilakukan, pekerjaan menyisakan 1,72 persen.
“Pada hari terakhir (31/12/18) saya bersama tim memantau hingga pukul 22.00 WIB di Plaza. setelah kita lihat, keyakinan kami pekerjaan tidak selesai hingga pukul 00.00 maka kami mengambil langkah putus kontrak. Kekurangan pekerjaan sekitar 1,72 persen saja,” jelas Agung. (Daniel)





