
Metro Times (Magelang) Polresta Magelang melalui Unit Reskrim Pidana Umum (Pidum) melaksanakan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, pada April 2026 lalu.
Dalam rekonstruksi ini, dipimpin langsung Kanit Pidum, Iptu M. Ady Haryanto, dengan dihadiri oleh Kejaksaan, Kuasa Hukum para pelaku, dan juga disaksikan oleh para keluarga pelaku dan keluarga korban, Selasa (21/7/2026) di halaman belakang Polresta Magelang.
Kanit Pidum Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto mengatakan bahwa rekonstruksi ini sangatlah penting dilakukan dimana untuk memberikan gambaran nyata terhadap kejadian sebenarnya.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku, saksi, dan barang bukti agar dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. Dari 26 adegan yang diperagakan oleh ke-6 pelaku, semua sudah sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” kata Iptu Ady.
Sementara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Nauval Amarullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan arahan dari kejaksaan.
“Dari rekonstruksi ini kita semua akan mengetahui jalannya penganiayaan sampai selesai,” ujar Nauval Amarullah.
Sementara di tempat yang sama, BG & Partners mendampingi keenam pelaku sebagai kuasa hukum mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, BG & Partners juga berharap pihak penyidik untuk segera memproses hukum seadil-adilnya, karena tindakan yang terjadi tersebut tidak semata-mata dilakukan begitu saja oleh para pelaku melainkan adanya sebab provokasi dengan sajam dari korban dan teman-temannya yang melukai beberapa tersangka akibat terkena sabetan senjata tajam.
“Kami selaku kuasa hukum enam pelaku menghormati berjalannya seluruh proses hukum yang dilakukan Polresta Magelang dengan seadil-adilnya dan dapat menindak lanjuti serta menangkap para teman pelaku provokasi dengan sajam yang mana kepolisian sudah mengantongi identitas para pelaku lain tersebut saat terjadi di lokasi,” jelas Gunawan, mewakili BG & Partners.
Atas kasus ini, keenam pelaku diancam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan, di muka umum, dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang (pengeroyokan yang menewaskan korban), dan juga Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Keenam pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rif)




