- iklan atas berita -

Jaques Anthonius Latuhihin

(MetroTimes) Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sangat mencurigakan sehingga layak untuk di telusuri lebih lanjut khususnya RUP Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 APBD Pemerintah Kabupaten Sleman. Selain kurangnya Transparansi kegiatan, banyak ditemukan indikasi kegiatan yang tidak sesuai antara Judul dan Deskripsi Kegiatan sehingga secara administrasi tidak tepat khususnya pada Alokasi Swakelola TA 2025.

Screenshot RUP Kabupaten SLeman Dinas Pendidikan Sleman Tahun Anggaran 2025
Screenshot RUP Kabupaten SLeman Dinas Pendidikan Sleman
Screenshot RUP Kabupaten SLeman Dinas Pendidikan Sleman Tahun Anggaran 2025

Tahun Anggaran 2024 nilai anggaran Dinas Pendidikan Sleman untuk Penyedia sebesar Rp. 52.702.000.000,00. untuk 889 Kegiatan dan anggaran Swakelola sebesar Rp. 277.640.000.000,00. untuk 136 jenis kegiatan sementara pada Tahun Anggaran 2025 nilai anggaran Penyedia sebesar Rp. 51.698.000.000,00. dengan jumlah kegiatan 917 dan Anggaaran Swakelola sebesar Rp. 189.431.000.000,00. untuk 105 kegiatan program kegiatan.

Bukti contoh RUP Tahun Anggaran 2025 alokasi Swakelola dari no 1 hingga 20 terdapat berbagai jenis kegiatan yang berbeda-beda diantaranya :

No Kegiatan Paket Pagu (Rp.) Sumber Dana Kode RUP Waktu
1 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SD Negeri 2.000.000 APBD, 39245876 January 2025
2 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 2.000.000 APBD, 39245877 January 2025
3 Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Dasar 3.000.000 APBD, 39245878 January 2025
4 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar 5.000.000 APBD, 39245879 January 2025
5 Pengadaan Mebel Sekolah, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pengadaan Mebel Sekolah Dasar 10.830.000 APBD, 39245880 January 2025
6 Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar 1.000.000 APBD, 39245881 January 2025
7 Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Sekolah Dasar, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Sekolah Dasar 2.000.000 APBD, 39245882 January 2025
8 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Sekolah Dasar 5.130.000 APBD, 39245883 January 2025
9 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1.000.000 APBD, 39245884 January 2025
10 Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1.000.000 APBD, 39245885 January 2025
11 Pembangunan Laboratorium, Pembangunan Laboratorium 1.000.000 APBD, 39245886 January 2025
12 Pembangunan Kantin Sekolah, Pembangunan Kantin Sekolah 3.000.000 APBD, 39245887 January 2025
13 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 24.155.000 APBD, 39245888 January 2025
14 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 73.133.200 APBD, 39245889 January 2025
15 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1.000.000 APBD, 39245890 January 2025
16 Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium, Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium 2.250.000 APBD, 39245891 January 2025
17 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 4.080.000 APBD, 39245892 January 2025
18 Pengadaan Mebel Sekolah, Pengadaan Mebel Sekolah 6.750.000 APBD, 39245893 January 2025
19 Pembangunan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Kelas Baru 3.000.000 APBD, 39245895 January 2025
20 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1.500.000 APBD, 39245896 January 2025

 

ads

Namun saat di cek pada Deskripsi pekerjaan contoh no 14 dengan Kode RUP : 39245889 Nama Paket : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah dengan Deskripsi : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak; Belanja Makanan dan Minuman Rapat; Belanja Jasa Tenaga Administrasi; Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota senilai Rp. 73.133.200,00.

Lalu dimana hubungan relevansi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah dengan Belanja Mamin, Belanja Perjalanan Dinas dan lainnya ??? Namanya rehab sedang/berat Ruang Kelas Sekolah maka Logika sederhana yang digunakan untuk belanja Material Bahan Bangunan, Jasa Tukang atau Pekerja bukan Belanja Mamin atau Perjalanan Dinas kan ga ada Korelasinya.

Mungkin hal diatas merupakan bahasa Administrasi khusus Dinas Pendidikan Sleman yang LEX SPESIALIS jadi musti beda sendiri lain daripada OPD/Dinas lainnya, namun setau saya dan seingat saya perihal tersebut adalah hal yang Salah atau Keliru alias kurang tepat, bahkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan Audit BPK RI kesalahan tersebut bisa menjadi kesalahan Administrasi dalam Pengklasifikasian Kegiatan contoh seharusnya Masuk Aset tapi karena salah penganggaran makan Aset menjadi tidak tercatat.

Masalah judul anggaran dan dekskripsi kegiatan di RUP Swakelola ini mencapai puluhan kegiatan yang secara logika tidak masuk akal contoh Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Rp. 2.000.000,00. , Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp. 3.000.000,00. dengan anggaran 2-3juta apakah cukup untuk Rehab Lab dan Bangun Ruang Kelas Baru ??? Coba pikir gimana nggak mencurigakan kalau perihal ini bisa disebut Anggaran Siluman yang Sulapan Bim Sala Bim Pok Pok Jadi Gedung hahahaha seandainya beneran bisa maka Pemerintah Kabupaten Sleman bisa bangun sekolah Terbanyak di Indonesia bahkan Dunia cukup 5 juta rupiah mungkin sudah bisa Ruang Kelas Tingkat 2 Istimewa seperti sebutan Provinsi DI Yogyakarta.

Oleh karena itu seperti biasa saya mencoba meminta Permohonan Informasi Publik kepada PPID Sleman terkait beberapa hal yang menurut saya Layak untuk di Telisik atau Telusuri lebih lanjut sebagai bentuk Control Sosial Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan HAK ATAS INFORMASI sebagaimana yang di jamin Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Beberapa hal Data dan Informasi yang saya ajukan kepada PPID Sleman terkait Dinas Pendidikan Sleman :

Permohonan dengan NO 0503 sudah masuk, tgl Senin 23 Juni 2025

  1. Salinan Hardcopy/Softcopy Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah SD Negeri Jombor Lor Mlati NPSN 20401691 TA 2024 & TA 2025
  2. Salinan Hardcopy/Softcopy Laporan Pertanggungajawaban (LPJ) SD Negeri Jombor Lor Mlati NPSN 20401691 TA 2024
  3. Daftar Nama Guru dan Tenaga Pendidik hingga Penjaga atau Pak Bon Sekolah sesuai Dapodik SD Negeri Jombor Lor Mlati NPSN 20401691
  4. Surat Pertanggungajawaban (SPJ) Honor Guru dan Tenaga Pendidik hingga Penjaga Sekolah atau Pak Bon TA setiap bulan dari bulan Januari-Desember SD Negeri Jombor Lor Mlati NPSN 20401691 TA 2024

Sementara Permohonan dengan NO 0508 sudah masuk,  tgl Rabu, 25 Juni 2025

  1. mohon jelaskan disertai dasar atau landasan hukum mengenai Mata Anggaran dalam RUP Swakelola Dinas Pendidikan antara Nama Kegiatan dan Deskripsi sangat kontras misal Kode RUP : 39245884 Nama Paket : Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah Deskripsi: Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak; Belanja Makanan dan Minuman Rapat; Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan nilai anggaran Rp. 1jt TA 2025 hal yang seperti Pembangunan Kantin, Pembangunan Lab dll
  1. Dasar atau Landasan Hukum bahwa Honor Tenaga Pendidikan baik Guru atau Penjaga Sekolah di potong baik tingkat SD maupun SMP di seluruh Kab Sleman ?
  2. Dasar atau Landasan Hukum bahwa Honor Tenaga Pendidikan baik Guru atau Penjaga Sekolah baik Rekening ATM dan No Pin bisa dimiliki, dibawa oleh Pihak Guru atau Sekolah baik tingkat SD maupun SMP ?
  3. Softcopy/Harcopy Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Potongan Honor Tenaga Pendidik atau Penjaga Sekolah baik Tingkat SD maupun SMP TA 2024
  4. Tanggapan Bapak selaku Pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman terkait Perihal diatas ?

Tenang Guy’s ini kan baru PART I masih ada PART II dan PART selanjutnya. Moga tidak terjadi seperti Kasus Pengadaan Bandwitdh Internet Diskominfo Sleman   yang jadi rame hingga berujung jadi Pemeriksaan Inspektorat Sleman sampai Pemeriksaan Penyelidikan Kejaksaan Tinggi DIY.  Yah toh sekarang BUPATI BARU HARAPAN BARU SLEMAN BARU jadi jangan sampai di Era Bupati Sleman H. Harda Kiswaya S.E, M.Si semoga Pejabat Publik dan Pemerintahan Kabupaten Sleman menjadi lebih Transparan dan Good Government sebagaimana yang beliau sampaikan di media.

Masih banyak hal MENARIK di seputar Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang harus dan layak di perhatikan agar Tranparan dan diketahui oleh Publik sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran diantara nya :

Ilustrasi Gambar AI by Leonardo AI oleh Jaques Anthonius Latuhihin
  1. Dugaan Perbuatan Pungli Honor atau Gaji Penjaga Sekolah Oleh Oknum Guru ASN selama bertahun-tahun di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Sleman. Jika 1 Sekolah MENYUNAT Gaji/Honor sebesar Rp. 250 rb/org X 374 Jumlah SD Negeri di Sleman maka total Penghasilan SUNATAN PAK BON mencapai Rp. 93.500.000/Bulan.Lalu tinggal X berapa lama tahun dalam setiap bulan yah moga hanya 1 Sekolahan aja yang lainnya tidak SEBANGSAT itu. udah Bayaran cuma Rp. 750rb/bln di SUNAT Rp. 250rb jadi Pak BON alias Penjaga Sekolah cuma Terima Rp. 500rb/bln kerenn. Mengingatkan saya pada KASUS OTT KPK pada BUPATI SIDOARJO Gus Mudlor yang diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar wkwkwkwk
  2. Pengadaan Laptop Chromebook yang diduga bermasalah di Kemendibud ditangani oleh Kejagung RI tapi dibanggakan Dinas Pendidikan Sleman. yah semoga sesuai SPEK tidak RAM 4Gb hehehe, Prosesor Intel Celeron Harga yang Reasonable HPP 7jtaan apalagi Rp. 9jtaan wao di Advand sudah bisa dapet Laptop Midrange Gaming PIX WAR, atau Spek AMD RYZEN 6800H maupun Intel I Core 5.
  3. Tranparansi Pengunaan Pengelolaan Dana BOS PAUD , SD, SMP, ada yang tahu rincian penggunaan nya untuk apa saja ??? bisa kasih info donk hehehe??
  4. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD, Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP), ini gaji atau honor kah ?
  5. Pengelolaan Dana BOP moga tidak ada dobel-dobel anggaran dengan mata anggaran lain misal DANA BOS, GTT Tenaga Pendidik dari Kemendikbud. Lagipula beberapa bulan lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP dan sudah tidak ada guru atau tenaga pendidik Honorer lagi sudah PPPK sehingga para GURU hingga Pak BON Penjaga Sekolah bisa mendapatkan Kesejahteraan Penghasilan sesuai Upah Minimum Daerah masing-masing.

Seperti biasa Bos ku sabar menanti sebuah Jawaban dari PPID Sleman dan kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jacky_metrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe. Cee Uuuu di Part selanjutnya