- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga merilis skema teknis pencairan dan penganggaran dana hibah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Dalam pernyataan sikapnya, MAKI Jatim menilai bahwa opini liar dan framing negatif yang berkembang terhadap Gubernur Khofifah sarat muatan politis dan berpotensi mencemarkan nama baik. MAKI secara tegas menyebut bahwa Gubernur Khofifah tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam proses distribusi maupun pelaksanaan hibah yang bersumber dari APBD.

“Tidak ada yang namanya hibah gubernur. Yang ada adalah hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Prosedurnya sangat ketat melalui sistem SIPD, verifikasi APIP, dan dokumen sah seperti NPHD. Gubernur hanya menandatangani berdasarkan hasil verifikasi akhir,” tegas Heru Ketua MAKI Jatim.

MAKI juga membantah tudingan yang menyebut Khofifah mangkir dari pemeriksaan KPK. Penundaan kehadirannya dilakukan secara sah dan telah disampaikan secara tertulis ke KPK pada 18 Juni 2025, bertepatan dengan agenda wisuda putranya di Tiongkok, serta kegiatan kedinasan bersama Wakil Presiden di Banyuwangi dan Bondowoso.

ads

Sebagai bentuk ketegasan, MAKI Jatim menyatakan telah menyiapkan tim hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan narasi hoaks dan merusak nama baik Pemprov Jatim.

“Saksi bukanlah tersangka. Saksi adalah elemen penting dalam proses penegakan hukum, bukan pihak yang sedang diselidiki,” tambah Heru.

Penegasan Mekanisme Hibah: Transparansi dan Sistem Berlapis

Di saat polemik merebak, Pemprov Jatim turut memperkuat pesan transparansi dengan merilis dua skema penting terkait hibah, yaitu: Mekanisme Pencairan Belanja Hibah Tahun 2020–2023 dan Mekanisme Pengusulan serta Penganggaran Belanja Hibah Pokok Pikiran (Pokir) TA 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam skema pencairan hibah 2020–2023, sembilan tahapan ketat wajib dilalui, mulai dari kejelasan alokasi dalam APBD, verifikasi penerima, kelengkapan administrasi, hingga persetujuan APIP dan penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.

Setiap calon penerima hibah juga wajib melampirkan dokumen seperti SK Gubernur, Pakta Integritas, Rencana Anggaran Belanja (RAB), hingga Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Untuk hibah Pokir DPRD tahun anggaran 2022, proses juga dilakukan secara sistematis mulai dari usulan dewan, verifikasi Sekretariat DPRD dan Bappeda, hingga pengesahan dalam pembahasan RAPBD.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mengapresiasi langkah Pemprov dalam memastikan sistem yang ketat dan transparan demi mencegah hibah fiktif dan potensi penyimpangan.

“Sistem ini wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Dengan sistem berlapis dan pengawasan melekat, pengelolaan hibah diharapkan benar-benar memberikan dampak positif kepada masyarakat,” ujar Heru.

Ajakan Menjaga Marwah dan Kepercayaan Publik

Di akhir pernyataannya, MAKI Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu benar. Mereka mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK, tanpa penggiringan opini publik yang tendensius.

“Mari kita dukung pembangunan Jawa Timur yang bersih, produktif, dan menjaga marwah institusi pemerintahan dari upaya-upaya pembunuhan karakter yang tidak berdasar,” tutup pernyataan itu.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!