- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO)-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo berhasil meringkus 14 orang pejudi pada Operasi Penyakit Masyarakat / Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada beberapa pekan lalu.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dalam siaran tertulis, Senin (16/3/2026) peristiwa perjudian masih cukup mudah ditemui di daerah ini. Terbukti, dalam 14 hari operasi tersebut Polisi berhasil membekuk belasan tersangka. Belasan tersangka itu masing-masing terlibat dalam perkara perjudian dengan lokasi serta jenis berbeda.

“Hasilnya, sebanyak 5 perkara berhasil diungkap dengan penangkapan 14 tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026,” katanya.

Nana menyebut, lokasi pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa lokasi meliputi Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.

14 tersangka itu masing-masing berinisial SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).

ads

Kasat Reskrim, AKP Dwiyono menjabarkan, perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, tetapi juga perjudian konvensional menggunakan kartu.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo

Waka Polres mengajak masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Ia juga menekankan warga segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya.

Laporan bisa disampaikan melalui call Center Polri pada nomor 110. Layanan ini gratis dan bisa dilakukan kapan saja.(dnl)