- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026. Meski demikian, kewenangan terkait penyesuaian iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, dalam kegiatan Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2026 yang digelar di Surabaya, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut juga menghadirka BPJS Watch Jawa Timur sebagai mitra dalam mengawal implementasi Program JKN.

Muhammad Aras menjelaskan, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai sekitar 2,9 juta jiwa atau sekitar 98,94 persen dari total penduduk. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 2,5 juta peserta atau 83,5 persen yang berstatus aktif. Artinya, masih terdapat sekitar 400 ribu peserta yang kepesertaannya nonaktif.

“Informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran JKN tahun ini. Namun keputusan mengenai kenaikan iuran merupakan kewenangan pemerintah,” ujar Aras.

ads

Menurutnya, penyebab peserta menjadi nonaktif cukup beragam. Mulai dari peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, peserta pekerja penerima upah yang kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri, hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun PBI daerah yang dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan desil kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui telecollecting, yakni menghubungi peserta yang menunggak agar kembali mengaktifkan kepesertaannya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mandiri melunasi tunggakan secara mencicil sesuai kemampuan. Sementara bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan melakukan advokasi agar dapat beralih menjadi peserta mandiri.

Muhammad Aras mengungkapkan, hingga Mei 2026, total biaya pelayanan kesehatan JKN di Kota Surabaya mencapai sekitar Rp2,23 triliun, sedangkan pendapatan iuran hanya sekitar Rp1,23 triliun. Kondisi tersebut membuat rasio klaim mencapai sekitar 158 hingga 159 persen.

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan Program JKN melalui penerapan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.

“Kami ingin memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya, sesuai kebutuhan medis, dan sesuai standar pelayanan. Dari sisi biaya, kami juga memastikan seluruh pembayaran benar-benar sesuai pelayanan yang diterima peserta,” jelasnya.

Secara nasional, pada 2025 pendapatan iuran JKN mencapai sekitar Rp191 triliun dengan biaya pelayanan sekitar Rp191,33 triliun, sehingga kondisi keuangan program masih relatif seimbang.

Aras menyebut penyakit katastropik masih menjadi penyumbang biaya terbesar dalam Program JKN, terutama penyakit jantung dan gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah (hemodialisis).

Menurutnya, hampir seluruh fasilitas hemodialisis di rumah sakit selalu terpakai penuh, menandakan tingginya jumlah pasien gagal ginjal.

Karena itu BPJS Kesehatan mendorong penguatan program promotif dan preventif, khususnya pengendalian penyakit diabetes melitus dan hipertensi yang menjadi faktor utama munculnya berbagai penyakit katastropik.

“Ke depan kita harus memperkuat upaya promotif dan preventif agar masyarakat tidak sampai mengalami penyakit berat yang membutuhkan biaya sangat besar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Aras juga memaparkan perjalanan sejarah BPJS Kesehatan yang pada 2026 genap berusia 20 tahun.

Ia menjelaskan transformasi dimulai dari Dana Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (DPKM), kemudian berubah menjadi Perum Husada Bhakti, PT Askes (Persero), hingga akhirnya menjadi BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Program JKN sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hingga akhir 2025, jumlah peserta JKN secara nasional telah mencapai sekitar 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,2 persen dari total penduduk Indonesia.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, mengapresiasi keberhasilan Program JKN yang dinilai telah memberikan akses layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi.

Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan Program JKN harus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi tekanan pembiayaan yang diperkirakan kembali meningkat pada 2027 apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis.

Menurut Arief, pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk penguatan pendanaan JKN agar stabilitas program tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia berharap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lebih mengedepankan layanan promotif dan preventif sehingga masyarakat tidak terlambat mendapatkan penanganan dan angka penyakit katastropik dapat ditekan.

Arief juga menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar peserta memahami hak, kewajiban, serta prosedur pelayanan JKN dengan benar.

“Program JKN adalah program yang sangat luar biasa karena telah membantu jutaan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Yang harus kita jaga bersama adalah keberlanjutannya agar manfaatnya terus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Arief.

Melalui forum diskusi bersama media tersebut, BPJS Kesehatan berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN di masa mendatang.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!