- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ely Sugiyanti, istri dari almarhum Agus Supriyanto mendapat santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Kabupaten Purworejo sebesar Rp 24 juta,pada Kamis (13/9/18). Santunan tersebut diberikan lantaran almarhum Agus merupakan seorang guru wiyata bakti di SD Negeri Kuwojo Kecamatan Bagelen yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan tersebut secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Dr Ahmad Kasinu didampingi oleh Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Rosalina Agustin SE. Penyerahan tersebut dilakukan disela-sela  kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Wiyata Bakti di Hotel Ganesha Purworejo.

Dalam testimoninya, Ely Sugiyanti mengungkapkan kalau awalnya ia tidak tahu jika suaminya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sang suami memang tidak pernah bercerita terkait hal itu. Kepesertaan suaminya itu ia ketahui dari teman guru sang suami sebulan setelah suaminya meninggal dunia.

“Saya dikabari terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Bu Siti teman suami saya. Saya disuruh untuk mencari kartu BPJS Ketenagakerjaan di rumah. Setelah ketemu, langsung saya urus santunannya dan alhamdulillah dapat segera cair. Ditransver ke rekening saya,” kata Ely sambil terbata-bata yang tak kuasa menahan air mata.

Ely yang merupakan warga Wates Kulon Progo ini bercerita jika sang suami tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2017 silam. Desember 2017, suaminya sakit gangguan pencernaan. Ia sempat dirawat selama delapan bulan. Selama itu pula ia harus keluar masuk rumah sakit untuk opname 14 kali sebelum akhirnya meninggal pada 23 Juni 2018.

ads

“Beruntung, almarhum suami saya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga memperolah santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Uang itu sangat membantu kami khususnya untuk tabungan pendidikan dua orang anak saya. Anak pertama kelas 6 SD dan yang kedua masih berumur dua tahun,” kata Ely.

Sementara itu, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Rosalina Agustin mengungkapkan, testimoni tersebut disampaikan sama sekali bukan dengan niatan untuk mengeksplotiasi kesedihan seorang istri yang ditinggal oleh suaminya. Ia hanya ingin menyampaikan manfaat riil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru-guru wiyata bakti.

“Ini adalah bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat sebagai proteksi terhadap ahli waris jika sewaktu-waktu terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada pekerja dalam keluarganya,” pesannya.

Menurutnya, pembayaran klaim santunan jaminan kematian untuk guru wiyata bakti tersebut bukanlah yang pertama kali dibayarkan. Sebelumnya, pihaknya juga pernah menyerahkan klaim santunan kematian kepada  ahli waris guru wiyata bakti yang meninggal dunia karena melahirkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Dr Ahmad Kasinu dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 memang dibayarkan secara kolektif oleh Dinas. Namun kebijakan tersebut ternyata mendapatkan catatan dari BPK.

“Sehingga untuk tahun 2018, alokasi anggaran untuk iuran itu langsung diberikan kepada guru wiyata bakti yang menerima tunjangan dari APBD. Nilainya sebesar Rp 470 ribu perbulan untuk guru wiyata bakti. Karena tidak lagi melalui Dinas, mestinya iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu dibayarkan secara langsung oleh yang bersangkutan,” katanya.

Kasinu berpesan agar selama masih menjadi guru wiyata bakti kepesertaan BPJS harus diteruskan dengan membayar iuran bulanan. Selain itu, ia juga mendorong agar guru-guru wiyata bakti yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri karena manfaatnya sangatlah besar sebagai upaya proteksi untuk jaminan kematian maupun jaminan di hari tua. (Daniel)