METROTIMES, JAKARTA – Tepat 100 hari kerja Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum mendapat apresiasi, terutama dalam mengoptimalkan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di beberapa daerah Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendapat apresiasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah.
Misalnya saja di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), PT PLN selaku BUMN memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dibawah komando Kajati NTT Pathor Rahman, lantaran jajaran bidang Datun telah memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan tower senilai Rp667,4 miliar.
“Alhamdullah atas kinerja semua jaksa disini dan tim JPN bidang Datun, Kejati NTT memperoleh Piagam penghargaan, melalui Pendampingan terhadap PLN dalam kegiatan proyek pembangunan SUTTn (saluran udara tegangan tinggi) di seluruh daratan pulau Flores di provinsi NTT dengan anggaran Rp, 667,418,533,000,” ucap Kajati Pathor, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Dua piagam itu kata dia sebuah momentum karena telah selesainya pengerjaan proyek tersebut, ditengah momentum 100 hari kerja Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Jokowi. Sekaligus juga proyek listrik ini membangkitkan semangat masyarakat NTT, karena dengan adanya penerangan menambah nilai ekonomi bagi mereka.
“Mudah mudahan dengan keberhasilan yang dicapai ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh wilayah Flores dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat,” ucap Pathor.
Dia juga mengatakan sesuai arahan Jaksa Agung kepada para Kajati agar ambil bagian dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju Indonesia Maju, yang selaras dengan Visi Misi Presiden RI.
“Tentunya sesuai petunjuk Jaksa Agung pak Burhanuddin dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur serta penegakan hukum sehingga dapat mendukung investasi, dan mampu menciptakan akselerasi iklim investasi yang kondusif,” papar dia.
Pemberian penghargaan langsung diberikan oleh General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah NTT Yuyun Mimbar Saputra. Karennya PLN menyampaikan terima kasih kepada Kejati NTT, sebab melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil mendampingi PT. PLN dalam membangun tower diseluruh wilayah flores.
“Kami berterima kasih karena berkat pendampingan Kejati NTT proyek pembangunan tower di seluruh wilayah flores dengan nilai Rp 667 miliar dapat terselesaikan,” ungkap Yuyun Saputra.
Ucapan terima kasih juga disampaikan General Manager PT. PLN unit Induk wilayah NTT Ignatius Rendroyoko, sebab Kejati NTT dengan setia ikut mendampingi penuntasan proyek tersebut.
Pihaknya pun akan kembali meminta pendampingan dalam proyek pembangunan PLTS di tahun 2020 ini untuk wilayah Flores.
“Kami akan minta pendampingan melalui bidang Datun untuk mendampingi PT. PLN dalam proyek PLTS diseluruh wilayah Flores,” ungkap Ignatius.
Dalam proses pendampingan ini Bidang Datun Kejati NTT tidak menemukan masalah hukum dalam proses pembangunan. Termasuk bidang lahan masyarakat yang dibangun tower oleh PT. PLN telah diselesaikan secara baik dengan ganti rugi. (HP/EDW/IWO)