- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bawaslu Kabupaten Purworejo berikan pembekalan terhadap Panwaslu Kecamatan, terkait dengan proses pengawasan verifikasi faktual (verfak) terhadap bakal calon perseorangan pada Pilkada tahun ini. Pembekalan dilaksanakan serentak, Sabtu (20/06/2020) di lima kordinator wilayah (korwil).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data informasi Rinto Hariyadi menekankan kepada seluruh anggota Panwascam/jajaran pengawas saat proses verfak untuk selalu berkoordinasi dengan PKD, PPK, dan PPS. Terutama pada masalah teknis atau metode pelaksanaan verfak di lapangan.

“Pelaksanaan verfak yang dimulai pada 24 Juni 2020 nanti dilakukan dengan sistem Sensus. Petugas verifikator akan mendatangi data pemilih yang mendukung bakal calon perseorangan kerumah masing-masing,” kata Rinto.

Ia menyebutkan, Panwaslu kecamatan perlu mencermati kejadian yang terjadi di lapangan. Pengisian Form A pengawasan perlu diperhatikan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Jajaran pengawas untuk bisa menguraikan hasil pengawasan di form A.

“Silahkan sampaikan secara detail hasil pengawasan di lapangan, sampaikan secara jelas kejadian yang dilihat dilapangan ketika melakukan verfak,” kata Rinto.

ads

Rinto menjelaskan, saat melakukan verfak, pengawas dibekali dengan dokumen B.1.1 KWK yang berisi daftar nama pendukung calon perseorangan. Dokumen tersebut menjadi pegangan PPS untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Anik Ratnawati SPd mengatakan pengawasan yang dilakukan harus didokumentasikan. Proses tersebut wajib dituangkan dalam laporan hasil pengawasan baik manual ataupun daring.

“Ketika proses pengawasan jangan lupa untuk berkoordinasi dan menjaga komunikasi antar penyelenggara di lapangan,” kata Anik.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Abdul Azis mengatakan selama proses verfak jajaran pengawas harus mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan penambahan klaster baru dari proses vervak.

Sementara itu di Kabupaten Purworejo terdapat lima Korwil pengawasan yakni pertama Nur Kholiq berada di wilayah Kecamatan Purworejo, Kaligesing, dan Bagelen. Kedua Abdul Azis di wilayah Kecamatan Bruno, Kemiri, Pituruh, dan Butuh. Ketiga Ali Yafie di wilayah Kecamatan Bener, Loano, dan Banyuurip. Keempat Anik Ratnawati di wilayah Kecamatan Gebang, Bayan, dan Kutoarjo. Serta Kelima Rinto Hariyadi di Kecamatan Grabag, Ngombol, dan Purwodadi. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!