
Metro Times (Magelang) Jajaran Unit Reskrim Polsek Borobudur bertindak cepat atas laporan dari masyarakat dengan pencurian sebuah sepeda motor pada 31 Agustus 2019 di depan Rumah Makan Pondok Selera Dusun Cawangsari Desa Borobudur Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.
Sri Ahmad (27) yang tidak lain adalah korban, warga Dusun Kemloka II Desa Kenalan Kecamatan Borobudur, langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Polsek Borobudur pada tanggal 01 September 2019.
Dengan dasar laporan dari korban pencurian, Unit Reskrim Polsek Borobudur langsung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Dan pada hari Kamis, 5 September 2019 sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Borobudur melakukan penangkapan kepada tersangka pencurian yaitu Andhi Saputro di rumahnya dengan alamat Perum Lembah Hijau Jl. Sempor III blok B.84 Dusun Cawang Rt 05 Rw 22 Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan.
Kapolsek Borobudur AKP Antonius Aldino dalam keterangannya mengatakan, anggotanya dalam mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di rumahnya yang masuk wilayah Kecamatan Mertoyudan, juga telah berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario.
“Dengan berdasarkan keterangan pelaku, petugas menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Polsek Borobudur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Borobudur, Jumat (6/9).
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian pelaku dilakukan penahanan dan pengembangan kasus. Sedangkan untuk pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana. (Arif)