- iklan atas berita -
Metro Times (Semarang) – Belakangan ini kita dikagetkan dengan perkembangan begitu pesatnya perkembangan tiktok yang mulai merambah sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dilansir dari kumparan bisnis bahwa social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen.
Saat ini, tiktok diketahui mempunyai sebuah inisiasi bernama Projek S Tiktok yang hadir menjual produk buatan mereka sendiri di platform tersebut.
Projek tersebut hadir dalam bentuk trendy beat di Inggris dan menjatuhkan pasar lokal inggris dan kemudian pertama kali dilaporkan oleh Financial times pada 21 Juni 2023 lalu.
Fitur trendy beat hadir untuk menjual produk yang sedang populer yang berasal dari toko-toko yang terafiliasi atau dimiliki oleh bytedance yang merupakan induk dari perusahaan tiktok.
Kewaspadaan menjadi hal yang sangat penting dalam menghalau badai Projek S Tiktok ini. Melihat kondisi yang dialami oleh negara inggris, inisiasi projek S Tiktok dikhawatirkan dapat mengancam pelaku UMKM.
Projek S Tiktok dicurigai menjadi sebuah cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, kemudian diproduksi, dipasarkan dan dikirim dari Cina.
Terlebih, projek tersebut dapat memboikot kemajuan UMKM kita yang saat ini sedang tumbuh dan berkembang. Terlebih Indonesia adalah negara dengan jumlah pengguna Tiktok terbesar kedua di dunia.
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Zaqi Ainurrofiq menjelaskan, bahwa terdapat bahaya besar yang akan dihadapi UMKM lokal apabila projek S Tiktok ini masuk ke Indonesia.
Toko-toko yang terafiliasi dengan ByteDance bisa mengambil ceruk pasar yang sebelumnya diisi oleh UMKM lokal, hal ini bisa merusak pasar dan bahkan diambil alih pasar kita oleh Tiktok.
Dampak tersebut akan menggangu aktivitas pasar dan performa penjualan UMKM lokal kita. “Fitur trendy beat dapat mematikan UMKM lokal kita, jika regulasinya tidak diatur dengan jelas. Algoritma yang diatur oleh tiktok dapat merusak pasar produk-produk yang dipasarkan oleh UMKM lokal,” ucap Ahmad Zaqi Ainurrofiq, Senin (31/7).
Ahmad Zaqi Ainurrofiq mengatakan bahwa, kita ketahui bersama bahwa Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo telah menggaungkan bahwa masyarakat harus membeli produk dalam negeri, utamanya adalah buatan UMKM lokal.
“Dalam melindungi dan menjaga nasib UMKM Indonesia diperlukan peran pemerintah untuk membuat sebuah aturan yang mampu melindungi UMKM dari ekspansi produk-produk impor,” urainya
Terlebih, perizinan tiktok yang ada dalam kementerian kominfo terdaftar sebagai platform social media bukan sebagai social commerce. Maka dari itu, PB PMII  meminta dengan tegas kepada Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk dapat menyelesaikan persoalan ini.
PB PMII akan memberikan draft revisi peraturan menteri perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang perizininan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui Elektronik (PPMSE) yang saat ini perlu untuk direvisi dan diperbarui.
Selain itu, kita akan membuat forum diskusi di seluruh Provinsi Indonesia bersama para pelaku UMKM terkait dengan persoalan Projek S Tiktok yang merugikan UMKM Indonesia. (af).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!