- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemkab Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo sepakat melakukan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ditandai dengan pendatanganan MoU oleh Bupati Purworejo Agus Bastian dan Kajari Purworejo Alex Rahman, yang berlangsung di ruangan arahiwang sekda Purworejo, Kamis (5/12) kemarin.

MoU disaksikan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon dan seluruh Pimpinan OPD dan sejumlah pejabat Kajari Purworejo.

Bupati menyambut baik kerjasama antar kedua belah pihak dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. Kesepakatan bersama ini diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Bupati menambahkan, Indonesia adalah Negara hukum sehingga segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus diletakkan kepada hukum yang berlaku. Setiap warga Negara juga harus tunduk pada hukum serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Demikian juga dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat. Selain itu, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah juga diperlukan.

ads

Namun lanjutnya, Pemkab dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah.

Bupati berharap, Kejari dapat membantu mengkaji dan menelaah peraturan UU dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purworejo. Selain itu, melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya meminimalisir permasalahan hukum, sehingga dapat menciptakan suasana kondusif di daerah serta membantu mewujudkan good governance.

“Kita semua paham keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) diibaratkan seperti obat tidur, Kalau sudah minum obat tidurkan ngantun. Nah dengan adanya TP4D dimaksudkan agar kerja lebih fokus dan tidak mengrjakan hal yang remeh temah yang harusnya tidak terjadi,” kata Bupati.

Sementara Kajari Purworejo Alex Rahman menjelaskan bahwa selama tahun 2019 pihaknya telah menandatangani sebanyak 45 Mou baik dari dinas hingga ke desa.

Alex memaparkan beberapa keberhasila Kejari dalam menangani sejumlah kasus, salah satunya terkait Surat Kuasa Khusus (SKK). Pada tahun ini pihaknya berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 362 juta, paling besar berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Alex mengungkapkan, sebenarnya Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran perusahaan perseroan, jika perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita semua berharap, program pembangunan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan lancar, aman dan tidak bermasalah,” ujar Alex. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!