Polsek Brangsong mengamankan 7 unit sepeda motor yang digunakan balap liar, Sabtu (23/1)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 remaja dan 7 sepedar motor dalam giat penertiban balap liar yang dilakukan di jalan Srogo sampai Sukomulyo pada hari Sabtu (23/1/2021) malam sekira pukul 22.30 wib.

 

Dua remaja yang diduga menjadi peserta balap liar yakni, EM umur 18 tahun berstatus pelajar, RAS umur 17 tahun berstatus pengangguran dan keduanya berasal dari Kecamatan Ringinarum.

 

Adapun sepeda motor yang diamankan sebayak 7 unit yaitu Yamaha Mio putih H 6154 JM, Yamaha Jupiter putih H 5644 WP, Yamaha Vega orange tanpa Nopol, Yamaha RX king hitam tanpa Nopol, Honda GL Pro hitam AD 4926 FK, Suzuki Satria Fu hitam H 4625 PU, Tosa Gesit Hitam H 5572 CV.

ads

 

Kapolsek Brangsong AKP Amin Supangat SH. MM, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Brangsong melakukan penertiban adanya balap liar di jalan Srogo – Sukomulyo.

 

“Dalam kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang remaja dan 7 unit motor,” kata Kapolsek.

 

Setelah melakukan penertiban dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya kemudian melakukan pendataan dan pembinaan kepada para terduga balapan liar untuk tidak melakukan balap liar lagi.

 

“Kami juga memanggil orang tua dari terduga balap liar untuk menjemputnya,” imbuhnya.

 

Kapolsek berharap, setelah dilakukan penertiban, balapan liar sudah tidak terulang kembali di wilayah hukum Polsek Brangsong. “Balap liar ini sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa baik bagi pesertanya maupun bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut,” pungkasnya.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!