- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Setelah melakukan tahapan klarifikasi selama dua pekan, Bawaslu Kabupaten Purworejo akhirnya melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polres Purworejo, Jumat (1/3) malam.

Pelimpahan berkas tersebut tersebut dilakukan oleh lima komisioner Bawaslu Nur Kholiq, Ali Yafie, Anik Ratnawati, dan Abdul Azis didampingi tim asistensi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelimpahan berkas tersebut sudah diberikan tanda terima laporan dari pihak kepolisian.

Ketua Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Nur Kholiq menjelaskan, terlapor dalam kasus dugaan pidana pemilu tersebut adalah ETH (54), salah satu calon anggota legislatif pada pemilu 2019.

“Kasus ini bermula dari temuan hasil pengawasan kampanye melekat di lapangan Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip pada 3 Februari 2019 lalu,” jelas Kholiq saat dikonfirmasi metrotimes di lantornya, Sabtu (2/3/19).

ads

Lebih lanjut dijelaskan Kholiq, dalam perkara tersebut pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan juga belasan saksi. Sesuai ketentuan, karena dugaan pidana, maka sejak awal proses penanganan kasus ini sudah melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang ikut tergabung dalam lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Rinto Hariyadi menyebutkan, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan kepolisian setelah mencermati unsur formil dan material cukup kuat.

“Setelah dilimpahkan ke tahap penyidikan, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018, tahap penyidikan di kepolisian waktunya 14 hari sejak dilimpahkan oleh Bawaslu,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Anik Ratnawati menjelaskan, dalam kasus ini terlapor disangka melanggar ketentuan larangan kampanye. Yakni dalam pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017.

“Hasil pengawasan melekat yang kami lakukan, ada dugaan kuat terlapor saat hadir pada kegiatan di lapangan Desa Popongan dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas,” jelasnya.

Koordinator Divisi Sengketa Ali Yafie menambahkan, kasus serupa sudah pernah terjadi di Kabupaten Sleman Provinsi DIY. Bahkan kasus penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye itu sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Abdul Azis mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengindahkan aturan-aturan yang menyangkut larangan kampanye. “Terutama agar benar-benar diindahkan terkait larangan yang berimplikasi terhadap pidana pemilu,” tandasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!