JRHAN Kendal Gelar Diskusi Politik Sosialisasi UU no 7 Tahun 2017

0
486
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Mensosialisasikan peraturan-peraturan Pemilu sampai ketahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat dan tim-tim relawan agar mereka mengetahui tentang peraturan-peraturan pemilu memang sudah menjadi Tugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu ditegaskan Kasie Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah saat memberikan sosialisasi pemilu kepala Jejaring Relawan Handal Anak Negeri (JRHAN) Kendal yang digelar di Posko JRHAN Jalan Soekarno Hatta Bugangin Kendal, Sabtu (2/3) malam.

Ini kami lakukan supaya tim relawan seperti JRHAN mengerti mana batasan-batasan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan relawan sesuai dengan peraturan pemilu yang ada,” ungkapnya.

Dalam diskusi politik berupa sosialisasi Undang-undang Nomer 7 tahun 2017 dihadiri seluruh pengurus JRHAN Kendal beserta kordinator dari setiap kecamatan yang ada di Kendal.

ads

Ketua JRHAN Kendal, Heri Meidiyanto mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi supaya mendapatkan masukan dari Bawaslu dan juga bisa bersinergi dengan baik untuk menciptakan pemilu yang damai dan kondusif.

Kami sebagai relawan yang mendukung pasangan Jokowi-Amin tentunya ingin agar apa yang kami lakukan dalam mendukung capres-cawapres kami tidak melanggar peraturan Yang ada,” katanya.

Heri Meidiyanto berharap dengan pemahaman-pemahaman peraturan pemilu yang didapatkan dari Bawaslu bisa mengantarkan kemenangan yang akan diraih bagi pasangan Jokowi-Amin, menang dengan cara baik dan terhormat.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!